Bripka Dedy Wiratama Pembeking Kampung Narkoba Ditahan di Rutan Bareskrim
Bripka Dedy Wiratama resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri usai diperiksa pada Jumat (5/6/2026) terkait kasus beking Kampung Narkoba Gang Langgar Samarinda.(Dokumentasi Bareskrim Polri.)
20:50
5 Juni 2026

Bripka Dedy Wiratama Pembeking Kampung Narkoba Ditahan di Rutan Bareskrim

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan mantan anggota Brimob, Bripka Dedy Wiratama, setelah menjalani pemeriksaan terkait membekingi peredaran narkoba di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Dedy telah selesai menjalani pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik Subdirektorat IV dan Satuan Tugas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Tersangka Dedy Wiratama telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Tim Penyidik Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Kasus Bripka Dedy Beking Kampung Narkoba, Bareskrim: Semua Oknum yang Terlibat Akan Ditangkap

Penahanan dilakukan beberapa jam setelah Dedy tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika.

Sebelumnya, Dedy tiba pukul 15.18 WIB dengan tangan terborgol dan mendapat penjagaan ketat dari personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba Gang Langgar maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Dedy hanya diam seribu bahasa.

Kepala Unit III Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kompol Drago memastikan penyidik akan menindak seluruh oknum polisi yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

"Untuk semua oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika, sesuai perintah dan petunjuk pimpinan, akan semua kita tangkap," ujar Drago di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba: Jadi Sniper yang Awasi Gerak-gerik Aparat

Meski demikian, hingga saat ini penyidik baru mengidentifikasi satu anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Dedy Wiratama.

"Sementara ini baru satu yang sudah kita ketahui, dan pasti akan kita dalami lebih lanjut dan mungkin akan ada pengembangan-pengembangan selanjutnya," kata dia.

Menurut Drago, pemeriksaan terhadap Dedy menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Gang Langgar.

Penyidik masih mendalami peran Dedy dalam jaringan tersebut, termasuk sejak kapan keterlibatannya berlangsung, pola kerja yang dijalankan, hingga kemungkinan adanya keuntungan finansial yang diterima selama membantu operasional jaringan narkotika.

Dalam penyelidikan sementara, Dedy diduga berperan sebagai "sniper" yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi transaksi narkoba dan memberikan peringatan apabila terdapat orang yang dicurigai sebagai aparat penegak hukum.

Baca juga: Tangan Terborgol, Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Tiba di Bareskrim

Peran itu dijalankan melalui jaringan komunikasi menggunakan Handy Talky (HT) yang terhubung dengan sejumlah orang di berbagai titik di kawasan Gang Langgar.

Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas peredaran narkoba di Gang Langgar oleh Bareskrim Polri.

Dalam proses pengusutan, Dedy sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur pada Mei 2026.

Selain berstatus tersangka dalam perkara pidana narkotika, Dedy juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Ia dinyatakan terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sempat menjalani penempatan khusus (patsus).

Tag:  #bripka #dedy #wiratama #pembeking #kampung #narkoba #ditahan #rutan #bareskrim

KOMENTAR