Apa Lagi yang Harus Ditunggu untuk Bawa Tannos ke Pengadilan RI?
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
06:44
6 Juni 2026

Apa Lagi yang Harus Ditunggu untuk Bawa Tannos ke Pengadilan RI?

Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, untuk menggugat keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.

Dalam putusan yang terbit pada Jumat (29/5/2026), Hakim Aidan Xu menyatakan Tannos tidak memiliki dasar bukti yang cukup untuk mengajukan peninjauan yudisial atas keputusan Menteri Hukum Singapura yang melanjutkan proses ekstradisi atas permintaan Indonesia.

Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.

Baca juga: Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, Buka Jalan Ekstradisi ke Indonesia

Percepatan ekstradisi

Kini, KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura tersebut.

Menurut KPK, hal ini membuka percepatan proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia.

“Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Budi mengatakan, KPK berharap proses ekstradisi Tannos dapat segera dituntaskan setelah putusan tersebut terbit, sehingga tersangka bisa dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK: Bakal Percepat Proses Ekstradisi ke RI

“Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian RI untuk mengawal proses ekstradisi.

“Saya sebagai Menteri Hukum, Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk hal tersebut,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Namun, Supratman menyatakan bahwa proses ekstradisi masih menunggu perkembangan di Singapura, termasuk potensi upaya hukum lanjutan yang diajukan Tannos.

Langkah hukum lanjutan

Kini pihak Tannos tengah menelaah peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan terkait proses ekstradisi kliennya.

“Klien kami terus menggunakan hak-hak hukumnya melalui pengadilan Singapura, dan kami sedang mempersiapkan pengajuan tertulis yang komprehensif untuk sidang-sidang mendatang,” kata kuasa hukum Tannos, Suang Wijaya, dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).

Dia menekankan bahwa proses peninjauan yudisial hanyalah salah satu bagian dari proses hukum yang lebih luas.

Proses committal proceedings, yang dijadwalkan kembali berlangsung pada Agustus 2026, kata dia, masih terus dipersengketakan secara aktif.

Baca juga: Singapura Tolak Gugatan Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Langkah Menteri Hukum

“Kami akan terus menuntut kepatuhan yang ketat terhadap seluruh ketentuan hukum dan prosedur ekstradisi yang berlaku di Singapura,” sambungnya.

Wijaya mengatakan, meski tidak sependapat dengan putusan tersebut, putusan itu memuat temuan hukum penting yang menguatkan salah satu argumen utama pihak pembelaan.

“Pengadilan sependapat dengan argumentasi kami bahwa Menteri Hukum Singapura memiliki kewajiban hukum untuk memastikan apakah suatu permintaan ekstradisi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia,” kata Wijaya.

“Ini merupakan penegasan penting atas mekanisme perlindungan yang tertanam dalam kerangka ekstradisi Singapura dan menegaskan pentingnya kepatuhan yang ketat terhadap kewajiban-kewajiban dalam perjanjian tersebut,” imbuh dia.

Baca juga: Paulus Tannos Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura

Ia meyakini pengadilan akan mempertimbangkan secara cermat berbagai aspek hukum dan prosedural yang diajukan dalam perkara ini.

“Proses ekstradisi dirancang untuk memastikan bahwa setiap persyaratan hukum telah dipenuhi sebelum keputusan apa pun diambil. Kami tetap berkomitmen untuk menyampaikan perkara kami secara penuh dan transparan serta yakin bahwa proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan hukum Singapura,” tambah Wijaya.

Wijaya mengatakan, selama perkara ini masih dalam proses persidangan, pihak pembela tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai pokok perkara maupun substansi proses hukum yang sedang berlangsung.

Tag:  #lagi #yang #harus #ditunggu #untuk #bawa #tannos #pengadilan

KOMENTAR