Soekarno, Anti-Korupsi, dan Sensitivitas Sosial Hukum
Presiden Soekarno dan Nikita Kruschev melihat maket pembangunan kompleks GBK pada 1960. ([])
17:42
6 Juni 2026

Soekarno, Anti-Korupsi, dan Sensitivitas Sosial Hukum

"Maar een slecht ingericht bestuur is een algemeene ramp." — Prof. Colenbrander dan Prof. Veth, (Soekarno dalam Indonesia Menggugat, 1930).

HARI ulang tahun Soekarno pada 6 Juni 2026, sepatutnya jadi ajang mengingat kembali pikiran-pikiran dan perjuangannya.

Termasuk, yang tak banyak disadari ialah manakala presiden pertama RI itu berbicara tentang hukum.

Sebab itu, kutipan di atas tidak salah. Suatu pemerintahan yang buruk peraturannya adalah suatu bencana umum.

Dalam naskah Indonesia Menggugat, Ia secara tajam mengingatkan jauh-jauh hari tentang pentingnya “isi” dari suatu hukum dalam penyelenggaraan Negara, termasuk dalam kaitannya dengan korupsi.

Korupsi acapkali dibicarakan sebagai persoalan normatif hukum. Ia diukur dari berjubelnya regulasi, besaran kerugian negara, jumlah tersangka, atau banyaknya pejabat yang berhasil ditangkap. Cara pandang semacam itu tentu penting.

Hanya saja, ada kalanya hal demikian membuat kita mungkin luput melihat persoalan yang lebih mendasar: mengapa korupsi terus berulang, bahkan ketika aturan semakin banyak dan ancaman hukuman semakin berat?

Menggugat Korupsi

Pertanyaan di atas patut diajukan di tengah derasnya kasus korupsi, termasuk yang belakangan menyeret sejumlah pejabat penting pemerintahan.

Baca juga: Dari Piring Anak hingga Izin Tinggal: Ketika Negara Diperdagangkan

Dalam rentang sekitar 20 bulan berjalannya pemerintahan Prabowo-Gibran, sedikitnya lima pejabat di lingkaran utama kekuasaan Presiden terperosok dalam kubangan korupsi (Kompas, 6/6/2026).

Belakangan, selain publik dikagetkan dengan berita dari Gedung Merah Putih KPK tentang ditangkapnya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (4/6/2026), sehari sebelumnya tiga pimpinan pada Badan Gizi Nasional ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Situasi ini tak pelak menjadi ujian bagi komitmen anti-korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Di ruang publik, perhatian condong tertuju pada proseduralisme hukum.

Namun, sejarah tidak jarang menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak pernah cukup hanya dengan memperbanyak penangkapan. Sadar atau tidak.

Di titik inilah menarik menengok kembali Indonesia Menggugat, pledoi Soekarno yang dibacakan di hadapan pengadilan kolonial (landraad) Bandung pada 1930.

Selama ini, ada kecenderungan karya tersebut lebih sering dikenang sebagai kritik terhadap imperialisme dan kolonialisme. Padahal, di dalamnya tersimpan cara pandang yang lebih luas nan tajam tentang hukum, kekuasaan, dan relasi negara dengan rakyat.

Dalam kajiannya mengenai pemikiran hukum Soekarno di dalam Indonesia Menggugat, Yance Arizona (2012) menunjukkan bahwa Soekarno tidak terlampau tertarik pada hukum sebagai bangunan formal yang berdiri sendiri.

Perhatian utamanya justru tertuju pada substansi dan akibat sosial yang ditimbulkan oleh hukum dan pemerintahan.

Karena itu, ketika mengutip Colenbrander dan Veth mengenai buruknya aturan pemerintahan sebagai bencana umum, Soekarno sejatinya tengah mengingatkan bahwa ukuran suatu tata kelola tidak terletak pada (hukum) formilnya belaka, melainkan pada interaksi dan dampaknya terhadap kehidupan rakyat (Arizona, 2012).

Hukum dan Sensitivitas Sosial

Pandangan tersebut memperlihatkan apa yang dapat disebut sebagai sensitivitas sosial atas hukum. Inilah konsep yang tampaknya menjiwai banyak gagasan hukum Soekarno.

Hukum tidak cukup dinilai dari kepatuhannya terhadap prosedur. Melebihi itu: hukum memperoleh makna ketika mampu merasakan denyut kehidupan masyarakat yang diaturnya.

Dari sudut pandang ini, korupsi menghadirkan persoalan yang lebih serius daripada sekadar horizon positivisme hukum pidana. Korupsi menunjukkan adanya jarak yang menganga lebar antara kekuasaan dan realitas sosial yang (semestinya) dilayaninya.

Baca juga: Tiga Pimpinan BGN Jadi Tersangka: Bongkar Korupsi MBG

Seorang pejabat yang menyalahgunakan jabatan mungkin memahami aturan, menguasai prosedur, bahkan memiliki kewenangan yang sah. Namun, pada saat yang sama ia kehilangan sesuatu yang disebut: kepekaan terhadap konsekuensi sosial dari tindakannya.

Di sinilah kita mengingat lagi dimensi teoritik hukum responsif yang turut dikembangkan Philippe Nonet dan Philip Selznick.

Menurut keduanya, hukum yang sehat tidak berhenti pada ketaatan formal terhadap aturan, melainkan terus menjaga keterhubungannya dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat (Nonet dan Selznick, 1978).

Manakala hukum kehilangan orientasi sosialnya, ia berisiko bertransformasi menjadi perangkat administratif yang tertib, tapi absen menghadirkan keadilan substantif.

Korupsi pada akhirnya bekerja dengan cara yang serupa. Ia tidak selalu tampak dalam bentuk yang dramatis.

Kadangkala ia hadir dalam keputusan yang menjauhkan anggaran dari kebutuhan rakyat. Pun kadang ia bersembunyi di balik tembok (penyalahgunaan) kewenangan yang membuat pelayanan publik memburuk.

Tak hanya itu, kadang pula ia muncul dalam praktik-praktik yang secara administratif terlihat rapi, tetapi secara moral menggerus kepercayaan publik.

Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur semata dari banyaknya aturan yang dibuat dan orang yang dipenjara.

Penindakan memang penting. Namun yang tak kalah penting: memastikan bahwa jabatan publik tetap dipahami sebagai amanat sosial.

Ini membuka tabir yang tak sulit untuk dibuktikan dan diyakini banyak kalangan: penindakan hukum secara prosedur berjalan, tetapi koruptif di baliknya. Tak ayal, keadilan substantif pun teracuh dan terpojok di ujung tembok.

Bagaimana tidak, korupsi acap lahir bukan ketika hukum tidak tersedia, melainkan ketika sensitivitas sosial atas hukum perlahan tergerogoti atau mungkin sengaja digerogoti dari cara kekuasaan bekerja.

Baca juga: Korupsi, Gerbong Kekuasaan, dan Generasi yang Tak Diberi Tempat

Inilah salah satu pesan yang patut direfleksikan ketika mengenang kembali salah satu pendiri bangsa itu lahir.

Soekarno tidak sedang mengajarkan bahwa hukum harus ditinggalkan demi politik. Ia justru mengingatkan: hukum kehilangan ruhnya ketika secara substansial berhenti mendengar suara masyarakat yang terdampak oleh regulasi dan kebijakan negara.

Dan ketika korupsi terus berulang di tengah begitu banyak regulasi serta janji pemberantasan yang silih berganti, barangkali pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi seberapa keras negara menghukum para koruptor.

Pertanyaannya jauh lebih mendasar: apakah kekuasaan masih memiliki kepekaan untuk merasakan penderitaan rakyat yang seharusnya dilayaninya? Pertanyaan yang tentu tidak mudah dijawab.

Tag:  #soekarno #anti #korupsi #sensitivitas #sosial #hukum

KOMENTAR