Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap
Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penipuan daring bermodus love scamming. [Suara.com/Ai]
13:20
7 Juni 2026

Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap

Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penipuan daring bermodus love scamming yang dijalankan dari sebuah rumah di Kota Semarang.

Dalam operasi tersebut, empat warga negara (WN) China diamankan bersama dua warga negara Indonesia (WNI).

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi intelijen keimigrasian yang menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah,” kata Ari dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Ia menegaskan pihaknya akan memproses setiap pelanggaran keimigrasian sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang. Empat di antaranya merupakan warga negara China berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Sementara dua lainnya adalah WNI berinisial DS (26) dan E (26).

Kedua WNI itu turut diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami peran serta keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Ilustrasi Modus Love Scamming. [Suara.com/AI]Ilustrasi Modus Love Scamming. [Suara.com/AI]

Dari hasil pemeriksaan sementara, para WN China tersebut diduga menjalankan praktik love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.

Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban menggunakan identitas palsu. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian diduga memanfaatkannya untuk memperoleh keuntungan finansial.

Hasil pendalaman awal menunjukkan korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.

Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.

Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), satu unit printer, satu unit hard disk, satu unit proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang kini masih dianalisis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WN China tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WN China yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam operasi penipuan daring tersebut.

Editor: Muhammad Yasir

Tag:  #markas #love #scamming #semarang #digerebek #disita #china #ditangkap

KOMENTAR