Jejak Rekening Jumbo Rp 366,7 Miliar Milik 35 ASN Imigrasi, Menguak Kasus Pemerasan WNA
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi periode 2019-2025, memiliki transaksi keuangan mencapai Rp 366,7 miliar dari 96 rekening.
Data tersebut pertama kali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membongkar kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan, pada Kamis (4/6/2026).
Lantas, dari mana uang tersebut?
Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam laporan PPATK tersebut, hanya sekitar 3 persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji/tunjangan.
Baca juga: Silmy Karim Tersangka, Menko Yusril Jamin Tak Ada Lagi Jalur Cepat Izin WNA
“Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Bagaimana modus operasinya?
Setyo mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA.
“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya.
Setyo mengungkapkan bahwa Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.
Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK: Tiap WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal
Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Lalu, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya.
Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
Dari praktik tersebut, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
Baca juga: Istana Belum Berencana Isi Pos Wamen Imipas Usai Silmy Karim Tersangka
Hasil pemerasan dibagikan tiap Jumat
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Kamis (4/6/2026).
Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Dia mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata dia.
Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka.
Baca juga: Kala Porsche, Harley, hingga Ducati Diangkut dari Rumah Silmy Karim
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #jejak #rekening #jumbo #3667 #miliar #milik #imigrasi #menguak #kasus #pemerasan