Istana Tindaklanjuti Putusan Majelis Etik Ombudsman soal Pemberhentian Hery Susanto
- Pihak Istana akan menindaklanjuti putusan majelis etik terkait pemberhentian tidak hormat Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang terjerat kasus korupsi.
"Jadi, kita menghormati, nanti kita, kita tindaklanjuti semuanya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan itu.
Perihal pemberhentian pejabat yang kena korupsi, menurut dia, berlaku bagi setiap instansi, termasuk Ombudsman.
Baca juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Dijatuhkan Sanksi Berat: Pemberhentian Tidak dengan Hormat
"Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI akan mengirimkan salinan putusan majelis etik terkait pemberhentian tidak dengan hormat Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Anggota Majelis Etik Partono mengatakan, dengan salinan putusan tersebut, Presiden Prabowo akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentiannya.
“Merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai aturan perundang-undangan,” kata Pratono dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Partono mengatakan, Majelis Etik juga merekomendasikan agar salinan putusan tersebut dikirimkan kepada DPR RI khususnya Komisi II DPR untuk segera melakukan pengisian anggota baru.
“Merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan Majelis etik ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, cq Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” ujar dia.
Baca juga: Ombudsman Akan Kirim Salinan Putusan Pemberhentian Hery Susanto ke Presiden dan DPR
Ombudsman memutuskan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan dijatuhi sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Memutuskan. Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Partono.
Partono mengatakan, putusan majelis etik bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik.
Jadi tersangka
Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Mengapa Ombudsman 2021-2026 Disebut Paling Bermasalah?
Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
Tag: #istana #tindaklanjuti #putusan #majelis #etik #ombudsman #soal #pemberhentian #hery #susanto