Awal Mula Buronan AS Ditangkap di Bunker Depok: Laporan Korban Jadi Kunci
- Seorang buronan asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW alias BW alias AYW alias JW ditangkap di dalam bunker di kediamannya, Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (23/4/2026).
Buronan asal AS tersebut datang ke Indonesia pada 7 November 2011, tujuannya untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di negara asalnya.
Lantas, bagaimana awal mula penangkapan buronan asal AS tersebut?
Baca juga: Buronan AS Ditangkap di Bunker Sawangan Depok, 15 Tahun Ganti-ganti Identitas
Laporan Perempuan Berinisial NM
Ditjen Imigrasi mengungkap proses penangkapan AW bermula dari permintaan bantuan yang diajukan Kedutaan Besar (Kedubes) AS pada 5 Maret 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan prapenyidikan serta operasi intelijen untuk melacak keberadaan AW.
"Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Indonesia Deportasi WN AS Buronan Kasus Pelecehan Seksual
Kasus ini berawal dari kedatangan seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya ke Ditjen Imigrasi pada 5 Desember 2024.
Saat itu, NM melaporkan bahwa izin tinggalnya telah kedaluwarsa selama sekitar lima tahun karena pergerakannya dibatasi oleh suaminya, AW.
Dalam laporannya, NM juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AW saat berada di AS.
Setelah menerima laporan tersebut, Ditjen Imigrasi memberikan bantuan kepada NM dan kedua anaknya untuk kembali ke AS.
“Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024,” ujarnya.
Baca juga: 15 Tahun Kabur, Warga AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Depok
Koordinasi dengan Kedubes AS
Ditjen Imigrasi kemudian menjalin koordinasi intensif dengan Kedubes AS untuk menelusuri rekam jejak AW.
Dari proses tersebut, pihaknya memperoleh konfirmasi mengenai status hukum yang bersangkutan.
Selanjutnya, penelusuran dilakukan karena AW diketahui telah berulang kali mengganti identitas selama 15 tahun sejak memasuki wilayah Indonesia.
Menurut Hendarsam, AW memperoleh kewarganegaraan AS melalui proses naturalisasi pada 4 Mei 2000. Ia juga tercatat memiliki paspor AS yang masa berlakunya berakhir pada 2010.
Baca juga: Imigrasi Temukan 2 Sampul Paspor dan Bukti Setoran Haji yang Sempat Berserakan di Tangsel
Ilustrasi. Ditjen Imigrasi menangkap seorang WNA asal Amerika Serikat berinsial AS di dalam bunker di kediamannya, Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis.
Bersembunyi di Bunker
Berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat, tim akhirnya menemukan keberadaan AW di kawasan Sawangan, Depok.
Proses penangkapan AW sempat menghadapi hambatan akibat adanya upaya penghalangan dari pihak keluarga.
“AW ditemukan bersembunyi di dalam bunker di rumahnya,” jelas Hendarsam.
Dari aspek keimigrasian, AW diduga melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia mengatakan, Ditjen Imigrasi telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap AW berupa pendetensian dan deportasi yang dilaksanakan pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan dari US Marshals.
Baca juga: Imigrasi Selidiki Oknum Pembuang Paspor Jemaah Haji di Serpong Tangsel
Selain itu, Imigrasi juga menerapkan penangkalan seumur hidup terhadap AW agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia yang mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025.
Ditjen Imigrasi juga terus berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat terkait proses hukum lanjutan yang akan dijalani AW di negara asalnya.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat,” ujar Hendarsam.
Tag: #awal #mula #buronan #ditangkap #bunker #depok #laporan #korban #jadi #kunci