Keanu Agl Dicecar 25 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Keanu AGL. [YouTube]
17:04
8 Juni 2026

Keanu Agl Dicecar 25 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

Selebgram Keanu Agl rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keanu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah Hanania Travel.

Keanu mengaku sempat dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan kontrak kerja sama antara dirinya dan Hanania Travel.

“Aduh, aku enggak ngitung. 25 (pertanyaan),” kata Keanu di Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2026).

Keanu menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima aliran dana dalam kerja sama dengan Hanania Travel.

“Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter,” katanya.

Keanu menjelaskan, dirinya memberikan testimoni berdasarkan pengalaman pribadi selama berada di Tanah Suci. Sebagai bukti, ia turut menyerahkan rekening koran pada periode keberangkatannya.

“Jadi mereka berangkatkan aku, aku promoin testimoni aku, pengalaman aku selama di sana. Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group,” ucapnya.

Keanu AGL [YouTube]Keanu AGL [YouTube]

Menurut Keanu, kontrak kerja sama dengan Hanania Travel hanya berlaku selama perjalanan umrah berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan brand ambassador Hanania Travel yang terikat dalam periode kerja sama tertentu.

“Kerja sama sama Hanania-nya untuk barter itu. Selama perjalanan aja. Jadi itu cuma pekerjaan kontrak untuk satu perjalanan umrahnya, bukan aku bukan BA, aku bukan bukan kayak ada periode waktu tertentu, cuma barter trip, berangkat dan promoin testimoni aku selama aku di sana,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perjalanan umrah.

Total kerugian para calon jemaah umrah akibat perbuatan tersangka disebut mencapai Rp12,145 miliar.

Atas perbuatannya, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Editor: Bella

Tag:  #keanu #dicecar #pertanyaan #dalam #kasus #dugaan #penipuan #umrah #hanania #travel

KOMENTAR