Revisi UU Polri dan Senjakala Supremasi Sipil
PADA 9 Juni 2026, Kompas.com mempublikasikan berita berjudul “8 Poin Utama UU Polri Baru: Usia Pensiun hingga Penempatan di Jabatan Sipil.” Berita tersebut menguraikan sejumlah substansi krusial dalam revisi UU Polri.
Beberapa poin yang paling menonjol adalah kenaikan usia pensiun anggota Polri, kemungkinan perpanjangan usia pensiun pejabat tinggi kepolisian, perluasan peluang penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tertentu, penguatan kedudukan kelembagaan kepolisian, hingga sejumlah penyesuaian kewenangan yang diklaim sebagai kebutuhan modernisasi institusi.
Secara sepintas, perubahan tersebut tampak sebagai agenda administratif yang wajar dalam rangka memperkuat kapasitas negara menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Namun, apabila dibaca dari perspektif Hukum Tata Negara dan teori pembatasan kekuasaan, revisi ini sesungguhnya menghadirkan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar pengaturan usia pensiun atau tata kelola sumber daya manusia.
Sebab, yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu capaian terpenting Reformasi 1998.
Reformasi yang Sedang Diuji
Sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa Reformasi 1998 bukan hanya menghasilkan pergantian rezim politik. Reformasi juga melahirkan perubahan paradigma mengenai hubungan antara negara dan warga negara.
Salah satu hasil terpentingnya adalah penegasan bahwa seluruh alat negara yang memiliki kewenangan koersif harus ditempatkan di bawah kendali sipil yang demokratis.
Pemisahan Polri dari TNI pada masa reformasi tidak dapat dipahami sekadar sebagai restrukturisasi kelembagaan.
Baca juga: Anatomi Krisis Multidimensi: Pemerintah Tak Boleh Lamban!
Pemisahan tersebut merupakan koreksi konstitusional terhadap pengalaman panjang Indonesia yang pernah menempatkan logika keamanan terlalu dominan dalam pengelolaan negara.
Melalui pemisahan itu, bangsa Indonesia berusaha membangun negara hukum yang menempatkan kebebasan warga negara sebagai nilai utama, bukan sekadar stabilitas yang dipaksakan.
Oleh karena itu, setiap upaya memperluas ruang pengaruh institusi keamanan harus diuji secara kritis.
Pertanyaan yang perlu diajukan bukan apakah Polri membutuhkan penguatan, melainkan apakah bentuk penguatan yang dipilih tetap konsisten dengan semangat reformasi yang menempatkan supremasi sipil sebagai fondasi kehidupan demokrasi.
Jabatan Sipil Bukan Perpanjangan Ruang Komando
Ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil merupakan titik paling kontroversial dalam revisi UU Polri.
Argumentasi yang dikemukakan pendukung kebijakan ini umumnya berkisar pada kebutuhan negara terhadap sumber daya manusia yang memiliki pengalaman, kedisiplinan, dan kemampuan manajerial yang kuat.
Namun, argumentasi tersebut sesungguhnya mengabaikan persoalan yang lebih mendasar, yakni perbedaan hakiki antara fungsi keamanan dan fungsi sipil dalam negara demokratis.
Jabatan sipil dibangun di atas prinsip pelayanan publik, partisipasi masyarakat, akuntabilitas horizontal, serta meritokrasi birokrasi.
Sebaliknya, institusi kepolisian dibangun melalui sistem komando, disiplin vertikal, dan kewenangan penggunaan daya paksa negara. Kedua fungsi tersebut sama-sama penting, tetapi tidak identik.
Ketika anggota Polri aktif secara sistematis memasuki ruang-ruang sipil, yang terjadi bukan sekadar perpindahan personel. Yang terjadi adalah pergeseran kultur kekuasaan.
Negara secara perlahan mengaburkan batas antara pelayanan dan pengendalian, antara administrasi publik dan logika keamanan.
Dalam jangka panjang, kondisi demikian berpotensi melahirkan birokrasi yang semakin berorientasi pada kepatuhan daripada partisipasi.
Di sinilah letak kekeliruan paradigmatik yang tampaknya tidak disadari oleh para pembentuk undang-undang.
Mereka memandang jabatan sipil sebagai ruang kosong yang dapat diisi siapa saja yang dianggap kompeten.
Padahal dalam teori negara hukum, jabatan sipil bukan hanya soal kompetensi personal, melainkan juga soal karakter institusional yang harus dijaga dari penetrasi kekuasaan koersif.
Legislasi yang Berisiko Menormalisasi Kekuasaan
Dalam tradisi hukum tata negara dikenal adagium potestas stricte interpretanda est, artinya setiap pemberian kekuasaan harus ditafsirkan secara ketat.
Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa kekuasaan pada hakikatnya memiliki kecenderungan untuk terus berkembang apabila tidak dibatasi secara tegas.
Baca juga: Ketika Kontainer Berhenti Bergerak
Oleh sebab itu, bahaya terbesar dalam revisi UU Polri bukanlah pasal tertentu yang secara eksplisit mengubah sistem demokrasi, melainkan justru terletak pada proses normalisasi yang dibangunnya.
Hari ini masyarakat mendengar istilah "penempatan terbatas", besok masyarakat mulai terbiasa melihat anggota Polri aktif menduduki berbagai posisi strategis di luar institusinya, dan lusa, masyarakat kehilangan sensitivitas terhadap batas antara ruang sipil dan ruang keamanan.
Sejarah demokrasi di berbagai negara menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi jarang terjadi melalui satu keputusan yang dramatis.
Demokrasi lebih sering melemah melalui serangkaian keputusan yang tampak legal, rasional, dan administratif.
Oleh karena itu, setiap keputusan berdiri sendiri tampak tidak bermasalah, tapi akumulasinya secara perlahan mampu mengubah struktur kekuasaan negara.
Yang harus dicermati bukan hanya isi pasal, melainkan arah filosofis yang sedang dibangun oleh revisi tersebut.
Apakah negara sedang memperkuat profesionalisme kepolisian atau sedang memperluas kehadiran kepolisian dalam ruang-ruang yang seharusnya tetap didominasi institusi sipil?
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah perubahan mengenai usia pensiun anggota Polri.
Secara normatif, perubahan usia pensiun tentu dapat dibenarkan apabila didasarkan pada kebutuhan organisasi dan perkembangan demografis.
Namun dalam praktik politik hukum, perubahan mengenai masa jabatan atau masa dinas pejabat publik selalu memiliki dimensi etis yang lebih luas.
Publik berhak bertanya apakah perubahan tersebut benar-benar bertujuan memperkuat institusi atau justru membuka ruang akomodasi bagi kepentingan elite tertentu.
Pertanyaan semacam ini bukan bentuk prasangka. Dalam negara demokrasi, pertanyaan tersebut justru merupakan mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan kekuasaan legislasi.
Masalahnya, DPR tampak lebih fokus menjelaskan manfaat administratif daripada menjawab kekhawatiran konstitusional yang berkembang di masyarakat.
Akibatnya, revisi UU Polri berpotensi kehilangan legitimasi sosial meskipun mungkin memenuhi prosedur formal pembentukan peraturan perundang-undangan.
Jangan Wariskan Republik dalam Logika Keamanan
Perlu dipahami dan disadari bahwa Legislasi yang baik tidak hanya harus sah secara prosedural, tetapi juga harus mampu meyakinkan publik bahwa legislasi dibentuk untuk kepentingan negara, bukan untuk menyesuaikan kebutuhan kekuasaan yang sedang berlangsung.
Perdebatan mengenai revisi UU Polri sesungguhnya mengandung pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar desain kelembagaan kepolisian.
Pertanyaan itu adalah: Indonesia hendak dibawa menuju negara pelayanan atau negara keamanan?
Baca juga: Masuk Istana, Bisakah Said Iqbal Tetap Kritis?
Kebaruan paradigma yang perlu ditawarkan kepada publik adalah bahwa kekuatan negara tidak selalu diukur dari besarnya kewenangan aparat keamanan.
Dalam negara demokratis modern, kekuatan negara justru diukur dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan.
Oleh karena itu, Polri yang profesional tidak memerlukan perluasan ruang kekuasaan yang terus-menerus. Polri yang profesional memerlukan legitimasi publik yang kuat, pengawasan yang independen, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.
Semakin kuat supremasi sipil, semakin tinggi pula kualitas profesionalisme institusi keamanan.
Inilah perspektif yang tampaknya hilang dalam pembahasan revisi UU Polri. Penguatan institusi dipahami sebagai perluasan kewenangan, padahal penguatan institusi yang sesungguhnya adalah peningkatan akuntabilitas.
Revisi UU Polri harus menjadi momentum untuk mengingat kembali alasan mengapa reformasi ketatanegaraan dilakukan pada tahun 1998. Harus dipahami bahwa Reformasi tidak lahir karena bangsa ini membenci institusi keamanan.
Reformasi lahir karena bangsa ini menyadari bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi akan selalu berpotensi menggerus kebebasan warga negara.
Karena itu, DPR RI dan pemerintah perlu meninjau ulang ketentuan-ketentuan yang berpotensi mengaburkan batas antara ruang sipil dan ruang keamanan, seperti penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil harus dibatasi secara sangat ketat, sementara setiap penguatan kewenangan kepolisian harus diikuti oleh penguatan mekanisme pengawasan yang independen dan efektif.
Tidak dapat dinafikan bahwa Indonesia membutuhkan polisi yang kuat, profesional, dan berintegritas. Namun demikian, yang lebih dibutuhkan tidak lain adalah komitmen yang kuat terhadap prinsip supremasi sipil.
Hal ini mengingat demokrasi lebih sering melemah melalui penerimaan yang perlahan terhadap pelebaran kekuasaan yang semula dianggap pengecualian, tetapi kemudian berubah menjadi kebiasaan.