Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
- Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut Tito, TKD merupakan instrumen yang dapat segera dimanfaatkan pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan program pemulihan sembari menunggu pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen dalam Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun bagi tiga provinsi terdampak guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam memulihkan layanan dasar, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca juga: Konflik Batas Wilayah Tanah Datar-Solok Memanas, Bupati Eka Putra Datangi Kemendagri
Sebagian alokasi TKD tersebut disalurkan melalui mekanisme hibah antardaerah sebagai bentuk solidaritas fiskal, khususnya untuk membantu Aceh yang mengalami dampak paling besar akibat bencana hidrometeorologi.
Melalui skema tersebut, daerah yang menerima alokasi TKD lebih besar dapat menghibahkan sebagian dukungannya kepada daerah lain yang terdampak lebih parah, tetapi memperoleh alokasi anggaran lebih kecil.
Oleh karena itu, Tito meminta daerah pemberi maupun penerima hibah segera menuntaskan seluruh proses administrasi yang masih berjalan.
Namun, penyaluran hibah antardaerah hingga kini masih terkendala birokrasi. Di daerah pemberi hibah, hambatan utama berasal dari lambannya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan.
Baca juga: SK Kemendagri Belum Terbit, 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Kasus Suap Tetap Digaji
Sementara itu, di daerah penerima, penyusunan proposal hibah sebagai dasar penyaluran dana belum sepenuhnya rampung.
“Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2026).
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).
Tito menjelaskan, sejumlah kabupaten penerima hibah belum mengajukan proposal sehingga proses penyaluran dana tidak dapat dilakukan.
Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi pemda untuk menunda penyelesaian administrasi hibah, terlebih dalam situasi pemulihan bencana yang membutuhkan langkah cepat.
Baca juga: Tekan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Galakkan Tanam Cabai
Percepat harmonisasi perkada
Untuk mempercepat penyaluran hibah, Tito mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah terdampak membantu mempercepat proses harmonisasi perkada.
Selain itu, Tito mengingatkan daerah yang menerima TKD dalam jumlah besar agar tidak menunda penyaluran hibah kepada wilayah yang mengalami kerusakan lebih berat.
Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu menilai, dukungan tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan masyarakat, terutama di wilayah yang kerusakannya lebih berat.
Sebagai langkah tegas, Tito mengatakan, pemerintah dapat mengusulkan evaluasi terhadap daerah pemberi hibah yang sengaja mengulur waktu.
Baca juga: Kemendagri Pelototi Anggaran Daerah yang Ngaku Tak Mampu Bayar PPPK, Ternyata Masih Sanggup
Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mengusulkan pengurangan alokasi TKD pada tahun anggaran berikutnya bagi daerah yang dinilai wanprestasi, kemudian mengalihkannya kepada daerah penerima hibah yang membutuhkan dukungan lebih besar.
Tag: #satgas #minta #optimalisasi #hibah #antardaerah #terhambat #birokrasi