Pengamat Khawatirkan Independensi Polri Imbas Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto dalam acara 'Satu Meja The Forum' Kompas TV, Rabu (28/1/2026).()
13:42
10 Juni 2026

Pengamat Khawatirkan Independensi Polri Imbas Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri

- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkhawatirkan independensi Polri usai sahnya Undang-Undang Polri yang baru.

Salah satu substansi yang disahkan UU Polri yang baru adalah terkait usia pensiun, di mana perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Baca juga: UU Polri Baru Disahkan, Pembahasan DPR-Pemerintah Berlangsung 15 Hari

Menurutnya, perpanjangan usia pensiun perwira bintang empat seperti Kapolri lewat keputusan Presiden berpotensi menggeser loyalitas institusi Polri.

"Ketika masa depan jabatan ditentukan oleh satu aktor politik, independensi Polri dalam penegakan hukum, pengamanan pemilu, maupun penanganan kritik terhadap pemerintah berpotensi tergerus oleh kebutuhan menjaga kedekatan dengan pusat kekuasaan," ujar Bambang kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, perpanjangan usia pensiun Kapolri akan membuat Korps Bhayangkara bergantung kepada figur penguasa.

Baca juga: Kenapa Polisi Ikut Urus Gizi dan Pangan dalam UU Polri Baru?

Independensi Polri juga semakin mengkhawatirkan setelah disepakatinya aturan mengenai penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil.

"Bersamaan dengan meluasnya penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga serta meningkatnya peran aparat dalam ruang sipil, penghapusan batas usia yang tegas bagi Kapolri menunjukkan bahwa yang sedang dibangun bukan institusi yang kuat, melainkan ketergantungan institusi kepada figur penguasa," kata Bambang.

Idealnya, UU Polri seharusnya mengatur soal pembatasan masa jabatan Kapolri agar pucuk pimpinan kepolisian tidak mudah diintervensi politik kekuasaan.

Ia kemudian memberikan contoh konkret mengenai format masa jabatan yang dinilai ideal untuk memperkuat independensi tersebut.

"Contohnya, masa jabatan Kapolri tiga tahun, dan tidak bisa diberhentikan kecuali ada pelanggaran berat. Masa jabatan ini akan berpengaruh pada independensi pejabat Kapolri," ujar Bambang.

Baca juga: UU Polri Baru: Polisi Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini

Ilustrasi polisi.Tribunnews.com Ilustrasi polisi.

Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang

Diketahui, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026).

Salah satu substansi penting yang disepakati DPR dan pemerintah adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Dalam draf UU Polri baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Baca juga: Beda Usia Pensiun Polisi dalam UU Polri Baru: 61 Tahun untuk Pati Bintang 4

Artinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan kelahiran 5 Mei 1969 sudah berusia 57 tahun, masih dapat menjabat sebagai Kapolri sekitar tiga tahun lagi atau pensiun pada 2029.

Usia pensiun Listyo Sigit sebagai Kapolri juga bisa bertambah, mengingat UU Polri yang baru terdapat ketentuan "sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden (keppres)".

Tag:  #pengamat #khawatirkan #independensi #polri #imbas #perpanjangan #usia #pensiun #kapolri

KOMENTAR