BPK Bakal Tindak Pegawai yang Terlibat Kasus Bupati Muara Enim
Dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim, Titin Rita Lestari (kedua kanan) dan Augus Dwianggara (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). KPK menahan dua tersangka seusai operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan kasus Muara Enim, yakni Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augus
14:06
12 Juni 2026

BPK Bakal Tindak Pegawai yang Terlibat Kasus Bupati Muara Enim

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan bakal menindak aparatur sipil negara (ASN) BPK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap Bupati Muara Enim Edison.

"Kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)," tulis BPK dalam keterangannya dikutip Jumat (12/6/2026).

BPK menyatakan akan terus mengevaluasi program penanaman nilai integritas untuk para pegawainya.

Baca juga: Bongkar Praktik Berulang Korupsi BPK

"BPK secara sistematis telah melakukan berbagai program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan," kata BPK.

Terkait penahanan lima ASN BPK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis BPK.

Baca juga: Sosok Titin Rita Lestari, Pejabat BPK Sumsel yang Bantah Terima Uang Suap Muara Enim

KPK tangkap ASN BPK

Sebelumnya KPK menangkap lima orang ASN BPK pada Selasa (9/6/2026), lanjutan dari kasus dugaan suap Bupati Muara Enim Edison yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026) lalu.

Belakangan, KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, dalam perkara ini, Edison diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim yang melebihi batas materialitas.

Baca juga: KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta Usai Jadi Tersangka Kasus Bupati Muara Enim Edison

Atas perintah Edison itu, Asisten Bidan Perekonomian dan Pembangunan Muara Enim Rusdi Hairullah meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani menemui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang bisa mengurus LHP tersebut.

“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” kata Tufik.

Taufik mengatakan, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 200 Juta dan 1 Unit Mobil Terkait Kasus Suap Temuan BPK Bupati Edison

Setelah terjadi kesepakatan, Augusz mengatakan akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abu Nurwahid.

Augusz lalu berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abu Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Baca juga: KPK Ralat, Ada 5 Tersangka Kasus Suap Temuan Audit BPK Termasuk Bupati Muara Enim Edison

Taufik mengatakan, dari penerimaan uang Rp 500 juta, Abi Nurwardani membagi menjadi dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan.

“Di mana sebesar sekitar Rp 100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp 100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk Edison,” kata dia.

Selain peneriman tersebut, Augusz sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi Nurwardani.

Baca juga: Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi: Suap Pengadaan Barang dan Temuan BPK

“KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ucap Taufik.

Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #bakal #tindak #pegawai #yang #terlibat #kasus #bupati #muara #enim

KOMENTAR