Anggota DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Mafia Badal Haji dan Dam Jemaah
Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (2/6/2026) waktu setempat. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mulai memulangkan jamaah haji Indonesia gelombang pertama ke Tanah Air pada 1 Juni 2026 sementara itu jamaah gelombang kedua akan diberangkatkan dari Makkah ke Madinah mulai 7 Juni untuk beribadah dan berziarah sebelum pulang ke Indonesia. (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)
19:18
12 Juni 2026

Anggota DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Mafia Badal Haji dan Dam Jemaah

- Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, mendesak pemerintah menyikapi secara tegas temuan adanya penipuan badal haji dan dam jemaah haji.

"Pemerintah harus bertindak tegas dan memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi," kata Mahdalena dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Temuan itu diperoleh tim Perlindungan Jemaah Panitia Perlindungan Ibadah Haji (PPIH) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

Baca juga: Anggota DPR Minta KBIHU dan Pembimbing Haji Diaudit imbas Penipuan Badal Haji

Menurutnya negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh jemaah haji

"Penindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera bagi para pelaku dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan jemaah," ungkapnya.

Mahdalena menilai, terbongkarnya kasus dugaan penipuan pembayaran dam dan badal haji ini tidak bisa dibiarkan.

Praktik penipuan tersebut dinilai merugikan masyarakat yang datang dengan niat beribadah.

Baca juga: Wamenhaj Ungkap Modus Penipuan Dam dan Badal Haji Capai Rp 1,4 Miliar

Mahdalena mengingatkan, bahwa pembiaran terhadap mafia haji akan merusak seluruh tata kelola dan kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

"Ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat dan kekhusyukan mereka dalam menjalankan ibadah," ujarnya.

Apa itu badal dan dam haji?

Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan atau mewakili orang lain yang berhalangan melaksanakannya sendiri (uzur) atau telah meninggal dunia.

Dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh jemaah akibat melanggar larangan ihram, meninggalkan kewajiban manasik, atau karena memilih jenis ibadah haji tertentu (seperti haji Tamattu'). Umumnya, dam berupa menyembelih hewan ternak (kambing, sapi, atau unta).

Temuan penipuan badal haji dan dam jemaah

Sebelumnya Kemenhaj berhasil mengungkap dugaan praktik penipuan layanan dam dan badal haji yang diduga melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat.

Dugaan penyelewengan itu disebut berkaitan dengan layanan badal haji dan pembayaran dam yang tidak dilakukan sesuai ketentuan resmi Pemerintah Arab Saudi.

Adapun nilai transaksi dalam kasus yang sedang didalami tersebut diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar dan berpotensi merugikan banyak jamaah haji Indonesia.

Tag:  #anggota #desak #pemerintah #usut #tuntas #mafia #badal #haji #jemaah

KOMENTAR