Cara Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik MBG meski Tak Punya Diler
Andri Mulyono, tersangka ke-5 korupsi MBG. (Nicholas Ryan/Kompas.com)
22:42
12 Juni 2026

Cara Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik MBG meski Tak Punya Diler

- Andri Mulyono yang kini menjadi tersangka korupsi MBG dapat memenangkan perusahaannya sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik meski Andri tidak punya diler atau bengkel motor listrik.

"PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Kejagung: Ribuan Motor Listrik Terbengkalai di Sentul terkait Korupsi MBG

Nama perusahaan Andri adalah PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT.

PT YAT bisa menjadi vendor motor listrik meski tidak layak karena Andri Mulyono bekerja sama dengan seseorang.

“Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, saudara AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE,” kata Syarief.

Baca juga: 2 Klaster dalam Korupsi MBG: Jual Beli Titik SPPG dan Pengadaan Barang

Selain menempuh cara mengakuisisi PT ASE, Andri Mulyono juga melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak yang dapat melancarkan tujuannya.

“Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” kata Syarief.

Mark up motor listrik

Andri diduga melakukan penggelembungan harga alias mark up pengadaan motor listrik itu.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.

Anggaran pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) adalah Rp 1,1 triliun.

Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya menahan AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tag:  #cara #andri #mulyono #jadi #vendor #motor #listrik #meski #punya #diler

KOMENTAR