Komdigi Layangkan Panggilan Kedua pada Meta dan Google soal Perlindungan Anak
Ilustrasi platform digital Meta (induk Facebook) dan Google.(Canva)
16:18
2 April 2026

Komdigi Layangkan Panggilan Kedua pada Meta dan Google soal Perlindungan Anak

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google, Kamis (2/4/2026).

Langkah ini diambil pemerintah karena perwakilan kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan pertama.

Adapun panggilan ini berkenaan dengan evaluasi kepatuhan platform digital terhadap regulasi perlindungan anak di internet, khususnya pemenuhan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

Regulasi yang telah berlaku sejak 28 Maret 2026 ini secara tegas mewajibkan penyelenggara platform digital untuk memblokir atau membatasi akses akun anak di bawah usia 16 tahun.

Baca juga: PP Tunas Berlaku, Aturan Roblox, X, TikTok Berubah buat Anak di Bawah 16 Tahun

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube) sebelumnya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

"Sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan aturan yang tidak bisa ditunda.

"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," kata Alexander.

Empat platform masih "bandel"

Sebanyak 4 dari total 8 platform yang dinilai berisiko tinggi yaitu TikTok, X (dahulu Twitter), Bigo Live, serta Roblox telah menyatakan komitmennya dan langsung membatasi akses akun pengguna di bawah usia 16 tahun tepat pada hari pemberlakuan aturan.

Namun empat platform raksasa utama, yakni Facebook, Instagram, Threads yang berinduk pada Meta serta YouTube yang berada di bawah Google, masih "bandel" dan belum memblokir akun anak-anak.

Baca juga: PP Tunas Berlaku: Saya Daftar Akun X dengan Usia di Bawah 16 Tahun Langsung Terkunci

Khusus untuk YouTube, platform video milik Google ini dilaporkan sempat menawar kebijakan dengan mengajukan solusi alternatif ketimbang harus melakukan pemblokiran akun secara total.

Komdigi sendiri mengingatkan bahwa ruang digital yang bersih dari eksploitasi dan paparan konten tak pantas bagi anak adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar.

"Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu," kata Alexander.

Tag:  #komdigi #layangkan #panggilan #kedua #pada #meta #google #soal #perlindungan #anak

KOMENTAR