Gebrakan Baru di China, Pecat Karyawan Demi AI Adalah Tindakan Ilegal
- Di tengah tren perusahaan beralih ke AI dan memangkas karyawan, China justru menilai praktik tersebut sebagai hal ilegal.
Di China, pemerintah mengambil langkah yang lebih protektif terhadap pekerja. Pendekatan ini berbeda dengan tren global, khususnya di Amerika Serikat, di mana pemanfaatan AI kerap diiringi efisiensi tenaga kerja, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan anggapan bahwa AI dapat menggantikan peran manusia di berbagai sektor.
Dalam putusan terbaru pengadilan di Hangzhou, China, ditetapkan bahwa perusahaan tidak boleh memecat karyawan dengan alasan pekerjaannya telah digantikan oleh otomatisasi berbasis AI.
Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja teknologi bernama Zhou, bergabung dengan sebuah perusahaan sebagai supervisor quality assurance pada tahun 2022.
Baca juga: Bukan Cuma PHK, Pekerja yang Digantikan AI Juga Terancam Sulit Cari Kerja
Tugasnya memastikan model AI menghasilkan respons yang akurat dan aman, dengan menyaring konten ilegal serta mencocokkan pertanyaan pengguna.
Namun, seiring perkembangan teknologi, perusahaan disebut mulai memakai model AI buatannya sendiri untuk mengambil alih pekerjaan Zhou.
Ia pun ditawari posisi lebih rendah dengan pemotongan gaji hingga 40 persen. Karena menolak, kontraknya kemudian dihentikan dengan alasan “restrukturisasi organisasi”.
Perkara ini lalu menjadi sorotan. Banyak pihak mempertnyakan apakah penggantian pekerja oleh AI bisa dianggap sebagai “perubahan besar dalam kondisi objektif” menurut hukum ketenagakerjaan China.
"Perubahan besar dan kondisi objektif" biasanya mengarah ke situasi besar seperti merger atau relokasi perusahaan.
Namun, perusahaan berargumen bahwa penggunaan AI adalah alasan sah untuk mengubah status kerja karyawan, padahal pada praktiknya langkah tersebut lebih dilihat sebagai keputusan bisnis internal, bukan perubahan besar yang terjadi di luar kendali perusahaan, seperti merger atau akuisisi.
Akhirnya, pengadilan menyimpulkan bahwa penggunaan AI untuk menggantikan pekerja tidak bisa dikategorikan sebagai “perubahan besar” yang membenarkan pemutusan kontrak, sebagaiman dilaporkan Xinhua.
Selain itu, menawarkan pekerjaan lain atau demosi jabatan dengan penurunan gaji yang signifikan juga tidak dianggap sebagai "penugasan ulang yang wajar".
Pengadilan juga menegaskan, perusahaan yang menikmati efisiensi dari AI tetap punya tanggung jawab sosial dan hukum terhadap karyawan manusia.
Lebih lanjut, pengadilan menyatakan bahwa AI seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus kesejahteraan pekerja, bukan menggantikan mereka sepenuhnya.
"Perusahaan dapat beradaptasi dengan tren ini (AI), tetapi mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, serta tidak dapat menggunakan perubahan teknologi sebagai dalih pengurangan gaji dan pemutusan kontrak secara sepihak," demikian kutip putusan pengadilan.
Menariknya, ini bukan kasus pertama. Putusan serupa sudah muncul di berbagai wilayah di China, termasuk kasus terbaru di Beijing yang melibatkan seorang pengumpul data peta.
Pada 26 Desember, otoritas ketenagakerjaan Beijing merilis kumpulan kasus arbitrase untuk 2025, salah satunya terkait sengketa akibat tergesernya pekerjaan oleh AI.
Dalam kasus itu, hakim menilai bahwa penggunaan AI adalah pilihan perusahaan untuk tetap kompetitif. Karena itu, risiko dari perubahan teknologi tersebut tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada pekerja.
Deretan putusan pengadilan ini juga dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap AI di China.
Baca juga: Meta PHK 8.000 Karyawan, Imbas Belanja AI Naik Drastis
Sejumlah survei menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap AI di China relatif tinggi, bahkan termasuk yang tertinggi di dunia.
Berbeda dengan di AS, di mana AI sering dipandang sebagai ancaman terhadap pekerjaan, di China teknologi ini lebih dilihat sebagai alat pendukung produktivitas yang tetap berada dalam kerangka perlindungan pekerja, dihimpun KompasTekno dari Gizmodo.
Tag: #gebrakan #baru #china #pecat #karyawan #demi #adalah #tindakan #ilegal