Bisakah Jual Beli Tanah Tanpa Notaris PPAT?
- Dalam praktik jual beli tanah, sebagian masyarakat masih melakukan transaksi hanya bermodalkan kwitansi, surat pernyataan, atau kesepakatan di bawah tangan tanpa melibatkan notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Cara ini biasanya dipilih karena dianggap lebih cepat dan murah. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah transaksi jual beli tanah tanpa notaris atau PPAT tetap sah secara hukum?
Transaksi semacam itu bisa dianggap sah secara perdata apabila memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, hingga sebab halal.
Meski demikian, dalam konteks pertanahan, transaksi tanpa melibatkan PPAT memiliki keterbatasan yang sangat besar.
Secara hukum perdata, jual beli tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli memang dapat diakui sebagai perjanjian.
Baca juga: Tanah Masih Status AJB, Apakah Aman Dibeli?
Apalagi jika transaksi tersebut disertai bukti pembayaran dan ditandatangani kedua belah pihak.
Namun, perjanjian di bawah tangan tersebut belum cukup untuk mengalihkan hak atas tanah secara administratif di mata negara.
Kenapa Jual Beli Tanah Perlu Lewat Notaris PPAT?
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan untuk peralihan hak atas tanah yang sudah bersertifikat, akta jual beli wajib dibuat oleh PPAT.
"Tidak diakui secara kuat oleh negara (bila jual beli tanah tanpa melalui notaris PPAT)," jelas Adyanisa, saat dihubungi, Rabu (12/5/2026).
Akta inilah yang menjadi dasar bagi kantor pertanahan untuk memproses balik nama sertifikat dari penjual kepada pembeli.
Tanpa akta PPAT, pembeli tidak dapat mengurus perubahan nama kepemilikan dalam sertifikat tanah.
Baca juga: Berapa Lama Proses dari AJB hingga Menjadi SHM?
Sebagai informasi, praktik jual beli tanpa PPAT masih sering ditemukan pada tanah yang belum bersertifikat, seperti tanah girik, letter C, petok D, atau tanah warisan yang dokumennya belum lengkap.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat kerap melakukan transaksi dengan surat jual beli bermaterai sebagai bukti sementara.
Meski bisa menjadi alat bukti awal, dokumen tersebut tetap sebaiknya segera ditingkatkan statusnya melalui proses legalisasi resmi agar memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
Untuk menghindari risiko hukum dan memberikan kepastian hak bagi pembeli, transaksi jual beli tanah sebaiknya dilakukan di hadapan PPAT.
Dengan begitu, seluruh proses dapat tercatat secara resmi dan pembeli memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
Baca juga: Apakah AJB Bisa Digugat di Pengadilan?