Agar Terhindar dari Masalah, Ini Cara Jual Beli Tanah Sesuai Prosedur
Ilustrasi transaksi jual beli tanah. (Dok. Kementerian ATR/BPN)
08:09
29 Mei 2026

Agar Terhindar dari Masalah, Ini Cara Jual Beli Tanah Sesuai Prosedur

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan, masyarakat perlu memastikan status tanah sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy dikutip laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (28/5/2026).

Secara umum, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi.

Baca juga: Bisakah Jual Beli Tanah Tanpa Notaris PPAT?

Pada tahap awal ini, pembeli perlu memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses selanjutnya berjalan lancar.

Dokumen Pembeli

Dari sisi pembeli, sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kewajiban membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Dokumen Penjual

Sementara itu, penjual wajib menyiapkan sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan apabila sudah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Prosedur Urus Jual Beli Tanah

Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam tahap ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan memastikan kesesuaian data sertipikat sebelum menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.

Usai AJB ditandatangani, tahapan berikutnya adalah pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di kabupaten atau kota setempat.

Melalui proses ini, data pemegang hak pada buku tanah dan sertifikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Syarat Pengajuan Balik Nama

Untuk pengajuan balik nama, pembeli perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa apabila dikuasakan, dan fotokopi identitas pemohon dan kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya.

Kemudian, sertifikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan, serta bukti setor BPHTB dan bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Baca juga: Ganti Sertifikat Tanah Hilang, Anda Perlu Urus SKPT

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi terkait persyaratan peralihan hak jual beli tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Masyarakat dapat membuka menu “Info Layanan”, kemudian memilih “Peralihan Hak” dan opsi “Jual Beli”.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah keseluruhan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy.

Tag:  #agar #terhindar #dari #masalah #cara #jual #beli #tanah #sesuai #prosedur

KOMENTAR