Registrasi Kartu SIM Baru Wajib dengan Face Recognition, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan akan menerapkan sistem registrasi kartu SIM baru berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition.
Sistem ini sejalan dengan transformasi digital yang bukan hanya membutuhkan konektivitas yang cepat, tetapi juga identitas digital yang aman dan tepercaya bagi setiap penggunanya.
Pasalnya, selama ini ruang digital Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.
Oleh karena itu sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler (opsel) telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan sebelum diterapkan secara nasional.
Baca juga: Registrasi Kartu SIM Ponsel Wajib Pakai Face Recognition per 1 Juli 2026
Kapan mulai diberlakukan?
Pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi kartu SIM dengan nomor baru.
"1 Juli 2026 akan diberlakukan efektif secara nasional," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Edwin menyebutkan, operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
Dengan demikian, tidak ada lagi kelonggaran bagi operator seluler tidak menerapkan kebijakan ini.
Baca juga: Kenapa Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition?
"Untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," tuturnya.
Melalui biometrik, masyarakat yang telah melakukan registrasi biometrik ini dapat mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) digunakan pada nomor lain.
"Kalau ada didapati, tolong laporkan untuk segera dinonaktifkan," tutur dia.
Kenapa harus biometrik?
Edwin menjelaskan, kebijakan registrasi biometrik ini diterapkan agar tidak ada lagi penyebaran spam atau penipuan secara online.
Hampir semua modus kejahatan siber, mulai dari scam call (telepon penipuan), spoofing (penipuan yang pakai nomor telepon mirip pohak resmi), smishing (SMS phising), hingga penipuan social engineering, menggunakan nomor telepon.
"Kenapa penting? Biometrik ini untuk perlindungan, untuk anti-spam. Data Indonesia Anti-scam menyebut bahwa sampai April ini sudah 9,5 triliun kerugian dengan 548 laporan," tutur Edwin.
Baca juga: Komdigi: Pengguna SIM Card Lama Tak Wajib Registrasi Face Recognition
Menurut Edwin, kebocoran data ini yang harus segera diatasi demi melindungi identitas rakyat Indonesia.
"Inilah yang kami sampaikan bahwa biometrik ini bukan untuk membuat susah tetapi untuk saling melindungi mencapai kemajuan bersama," imbuh dia.
Edwin menyebutkan, biometrik ini bukan merupakan teknologi baru karena sejumlah negara, termasuk negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam juga telah menerapkan skema serupa.
Khusus kartu SIM baru
Perlu diketahui bahwa sistem biometrik ini dikhususkan untuk pengguna kartu SIM baru, sedangkan pengguna kartu SIM lama dapat melakukan registrasi secara sukarela.
Namun, kata Edwin, hal ini hanya bersifat sementara sampai face recognition kartu SIM baru berjalan cukup masif.
Komdigi juga perlu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang memegang akses data pengguna nomor telepon.
"Saya mau ngecek dulu ada kesiapan sistem di operator seluler dan juga kan semuanya harus verifikasi Dukcapil. Nah, Dukcapil juga harus siap juga kita kerja sama," ujar Edwin.
Baca juga: Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Face Recognition, Komdigi Jamin Datanya Aman
Edwin menjelaskan, sampai dengan saat ini data pengguna nomor telepon di Indonesia mencapai 295 juta, sebanyak 97 persennya adalah skema prabayar.
"Kenapa saya bilang voluntary dulu? Karena kami pengen melihat kesiapan sistem daripada tiga operator seluler (Telkomsel, Indosat, XL) ini jika nanti kalau itu diwajibkan akan ada ratusan juta," tuturnya.
Terjamin keamanan
Edwin menuturkan, proses verifikasi biometrik dapat dilakukan di gerai-gerai milik operator seluler ataupun melalui situs website serta aplikasi dari masing-masing operator seluler.
Data biometrik wajah registrasi kartu SIM ini akan berada di Dukcapil dan tidak akan disimpan operator seluler manapun.
"Tidak ada wajah Bapak-Ibu disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil," kata Edwin.
Operator seluler hanya bertugas dalam memverifikasi untuk registrasi nomor telepon baru adalah melakukan enkripsi data wajah.
Baca juga: Aturan Registrasi Kartu SIM Berubah, Ini Data yang Diambil Sekarang
"Data Bapak-Bapak, Ibu-Ibu saat melakukan biometrik, data kependudukan itu yang berhak hanya Dukcapil, bukan operator seluler. Tidak ada wajah Bapak-Ibu disimpan di operator seluler," ujar dia.
Setelah melakukan registrasi, data wajah akan dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan kemiripannya agar kesesuaian atau tidaknya data tersebut.
"Data dikirim ke Dukcapil untuk dicocokkan, kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan 'sesuai' atau 'tidak'," kata Edwin.
Tag: #registrasi #kartu #baru #wajib #dengan #face #recognition #saja #yang #perlu #diketahui