Mau Beli Tanah? Pastikan Sertifikat Lolos Pengecekan Ini
Bagi calon pembeli tanah sebaiknya melakukan pengecekan sertifikat tanah di BPN agar terhindar dari risiko sengketa tanah.(Muhammad Idris/properti.kompas.com)
21:09
8 Juni 2026

Mau Beli Tanah? Pastikan Sertifikat Lolos Pengecekan Ini

– Membeli tanah tidak cukup hanya melihat lokasi yang strategis atau harga yang menarik. Salah satu hal terpenting yang wajib diperhatikan calon pembeli adalah legalitas sertifikat tanah.

Banyak kasus sengketa tanah berawal dari dokumen yang bermasalah, mulai dari sertifikat ganda, tanah yang masih menjadi agunan bank, hingga lahan yang sedang dalam sengketa hukum.

Karena itu, sebelum transaksi dilakukan, sertifikat perlu melalui proses pengecekan resmi di Kantor Pertanahan.

Mengutip laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan sertifikat merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan keaslian dan status hukum suatu sertifikat tanah.

Melalui proses ini, Kantor Pertanahan akan mencocokkan data yang tercantum dalam sertifikat dengan data yang tersimpan dalam sistem dan arsip pertanahan.

Baca juga: Punya SHM Belum Tentu Aman, Bisa Digugat, Kok Bisa?

Dengan pengecekan tersebut, dapat diketahui apakah sertifikat benar-benar terdaftar secara resmi, tidak bermasalah, serta dapat digunakan untuk proses layanan pertanahan lebih lanjut.

Pentingnya Pengecekan Sertifikat Tanah

Bagi calon pembeli, pengecekan sertifikat tanah di BPN menjadi langkah penting untuk menghindari risiko kerugian di kemudian hari.

Pertama, proses ini memastikan sertifikat yang ditunjukkan penjual merupakan dokumen yang sah dan bukan sertifikat palsu atau sertifikat ganda.

Kedua, pengecekan dapat mengungkap status hukum tanah, termasuk apakah bidang tanah tersebut sedang dalam sengketa, terblokir, atau masih menjadi jaminan hak tanggungan pada bank.

Baca juga: Apakah AJB Bisa Digugat di Pengadilan?

Ketiga, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis. Artinya, informasi yang tercantum dalam sertifikat harus sesuai dengan kondisi tanah yang sebenarnya di lapangan.

Yang tidak kalah penting, pengecekan sertifikat memberikan perlindungan hukum bagi pembeli sehingga transaksi dapat dilakukan dengan lebih aman dan transparan.

Meski sering dikaitkan dengan transaksi jual beli tanah, pengecekan sertifikat sertifikat tanah di BPN sebenarnya menjadi persyaratan dalam berbagai layanan pertanahan.

Beberapa di antaranya adalah peralihan hak karena hibah atau waris, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pendaftaran hak baru, pembuatan hak tanggungan, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, hingga perubahan nama pemegang hak dalam sertifikat.

Karena itulah pengecekan sertifikat sering disebut sebagai pintu masuk dalam berbagai proses administrasi pertanahan.

Prosedur Pengecekan Sertifikat Tanah

Pengecekan sertifikat diawali dengan pengajuan permohonan beserta dokumen persyaratan yang diperlukan.

Baca juga: Banyak yang Keliru, AJB Ternyata Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Selanjutnya, petugas Kantor Pertanahan akan memverifikasi dokumen dan mencocokkannya dengan data yang tersimpan dalam sistem maupun arsip pertanahan.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan status sertifikat untuk mengetahui apakah terdapat catatan sengketa, pemblokiran, atau beban hak tanggungan.

Jika seluruh data dinyatakan sesuai dan tidak ditemukan masalah hukum, maka sertifikat dinyatakan valid dan proses layanan pertanahan dapat dilanjutkan.

Sebaliknya, apabila ditemukan kendala tertentu, pemohon harus menyelesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum proses administrasi berikutnya dapat dilakukan.

Pengecekan sertifikat tanah dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat hak atas tanah yang diperiksa.

Sementara itu, waktu penyelesaian layanan relatif cepat, yakni satu hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Baca juga: Risiko Mengintai Bagi Pemilik Tanah Pemegang AJB

Tag:  #beli #tanah #pastikan #sertifikat #lolos #pengecekan

KOMENTAR