Tanah Anda Tiba-tiba Diklaim Orang Lain, Apa yang Harus Dilakukan?
Cek sertifikat tanah SHM sebelum memutuskan membeli agar tidak jadi korban sengketa tanah.(Muhammad Idris/properti.kompas.com)
22:09
8 Juni 2026

Tanah Anda Tiba-tiba Diklaim Orang Lain, Apa yang Harus Dilakukan?

- Tanah yang tiba-tiba diklaim pihak lain merupakan salah satu persoalan pertanahan yang paling sering terjadi di Indonesia.

Kasusnya beragam, mulai dari sengketa batas bidang tanah, tumpang tindih sertifikat, hingga klaim ahli waris yang baru muncul setelah bertahun-tahun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pernah mengatakan, banyak sengketa pertanahan yang terjadi saat ini berakar dari produk pertanahan lama yang tidak dilengkapi peta bidang tanah yang jelas.

"Karena memang problem-nya (masalahnya) itu di tahun 1960-1987 ini banyak sekali ada sertifikat tidak ada peta bidang tanahnya, yang ada hanya gambar tanah tapi tidak jelas alamatnya di mana," kata Nusron, dikutip Kompas.com, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Segera Lapor Sertifikat Tanah yang Hilang, Begini Prosedurnya

Menurut Nusron, kondisi tersebut kemudian memicu munculnya tumpang tindih kepemilikan dan sengketa lahan di berbagai daerah karena batas-batas bidang tanah tidak terdokumentasi secara akurat.

Dia juga menyebut banyak sertifikat lama hanya dilengkapi sketsa tanah tanpa peta kadastral yang memadai.

Langkah Strategis:

1. Pastikan Dokumen Kepemilikan Lengkap

Langkah pertama adalah mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut, antara lain:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM), HGB, atau Hak Pakai;
  • Akta Jual Beli (AJB);
  • Surat ukur dan peta bidang tanah;
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Dokumen waris apabila tanah berasal dari pewarisan.

Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar pembuktian apabila sengketa berlanjut ke proses mediasi atau pengadilan.

2. Cek Status Tanah di Kantor Pertanahan

Pemilik tanah juga perlu melakukan pengecekan data fisik dan data yuridis ke Kantor Pertanahan setempat.

Langkah ini penting untuk memastikan:

  • Tidak ada tumpang tindih hak;
  • Tidak terdapat blokir atau sita;
  • Tidak ada perubahan data tanpa sepengetahuan pemilik.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi awal mengenai bidang tanah yang telah terdaftar.

3. Jangan Langsung Balas dengan Paksa

Banyak sengketa tanah justru semakin rumit akibat salah satu pihak melakukan tindakan sepihak, seperti membongkar pagar, mengusir orang lain, atau menguasai lahan secara paksa.

Padahal, penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan perkara pidana baru.

4. Minta Mediasi di Kantor Pertanahan

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, masyarakat dapat meminta fasilitasi mediasi melalui Kantor Pertanahan.

Baca juga: 6 Fakta Seputar Blokir Sertifikat Tanah

Mediasi sering menjadi jalan keluar karena banyak sengketa tanah muncul akibat kesalahan batas bidang, riwayat jual beli yang tidak tuntas, atau persoalan waris.

5. Sertifikat Tanah: Alat Bukti yang Kuat

Dalam sengketa tanah, posisi sertifikat sangat penting. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya.

Artinya, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data yang tercantum dalam sertifikat harus dianggap benar.

Namun demikian, sistem pertanahan Indonesia tidak menganut sistem publikasi positif murni. Karena itu, sertifikat masih dapat digugat apabila terdapat bukti lain yang lebih kuat.

6. Perhatikan Aturan Lima Tahun

Masyarakat juga perlu memahami ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa apabila sertifikat telah diterbitkan secara sah, diperoleh dengan itikad baik, dan tanahnya dikuasai secara nyata, maka pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut haknya apabila dalam waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan tidak mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan.

Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum kepada pemegang sertifikat yang beritikad baik.

7. Ajukan Gugatan Jika Mediasi Gagal

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui pengadilan.

Dalam proses tersebut hakim biasanya akan mempertimbangkan:

  • Keabsahan sertifikat;
  • Riwayat penguasaan tanah;
  • Bukti pembayaran;
  • Keterangan saksi;
  • Data pertanahan dari BPN;
  • Hasil pengukuran lapangan.
  • Jangan Menunggu Sengketa Terjadi

Oleh karena itu, salah satu cara terbaik mencegah sengketa adalah memastikan tanah telah terdaftar dan memiliki data spasial yang jelas.

Banyak kasus tumpang tindih muncul karena bidang tanah lama belum terpetakan secara akurat.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tanah berstatus girik, petok D, letter C, atau alas hak lainnya sebaiknya segera mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertifikat dan kepastian hukum yang lebih kuat.

Baca juga: Dapat Tanah dari Orang Tua? Segera Balik Nama Sertifikat Tanah Anda

Tag:  #tanah #anda #tiba #tiba #diklaim #orang #lain #yang #harus #dilakukan

KOMENTAR