Alasan Pemudik Diimbau Balik 25–27 Maret, Ini Penjelasan Kemenhub
- Kementerian Perhubungan (Kementerian Perhubungan) mengimbau para pemudik untuk melakukan perjalanan arus balik Lebaran pada tanggal 25–27 Maret 2026.
Imbauan ini disampaikan guna mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas pada periode puncak arus balik.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan saat melakukan monitoring pengamanan malam takbir Idul Fitri 1447 H di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Cerita Hardi, Tiga Kali Ber-Lebaran dengan Presiden
Puncak arus balik Lebaran diprediksi 24, 28, dan 29 Maret 2026
Menurut Aan, puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi selama tiga hari, yakni pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.
Agar masyarakat tidak menumpuk pada tanggal-tanggal tersebut, pemerintah menyediakan opsi perjalanan balik yang lebih aman dan lancar dengan memanfaatkan tanggal 25, 26, dan 27 Maret.
Baca juga: Siap-siap! Objek Wisata di Jatim Bakal Diserbu Masyarakat saat Libur Lebaran
“Pemerintah telah memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 25–27 Maret, sehingga masyarakat diharapkan dapat kembali pada tanggal tersebut untuk mengurangi volume kendaraan,” ujarnya.
Kurangi kemacetan dan beban jalan
Aan menekankan bahwa imbauan ini bertujuan murni untuk mengurai kepadatan kendaraan. Dengan distribusi perjalanan yang lebih merata, kondisi jalan diharapkan lebih kondusif dan arus balik dapat berjalan lancar.
Gerbang Tol Cikampek Utama
Ia juga menyebutkan bahwa Korlantas telah menyiapkan sejumlah skenario rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Manfaatkan diskon tarif tol 30 persen
Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono. Di Gedung JMTC Jasa Marga, Rivan menyampaikan bahwa puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 24 Maret, dengan gelombang kedua pada 28–29 Maret.
Baca juga: Daftar Tempat Wisata Populer yang Beri Diskon Saat Lebaran 2026
Untuk membantu pemudik menghindari kepadatan, Jasa Marga memberikan diskon tarif tol 30 persen bagi yang kembali pada 26–27 Maret 2026.
Tag: #alasan #pemudik #diimbau #balik #2527 #maret #penjelasan #kemenhub