Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 100 Persen, Kapan Berlaku?
Pemerintah resmi menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.
Kebijakan ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat yang dipicu kenaikan harga avtur di pasar global.
"Fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan tersebut diundangkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dikutip dari Kompas.com.
- Ada Diskon Tiket Pesawat 55 Persen dari Traveloka, Catat Waktunya
- Promo Tiket Pesawat Internasional 2026, Jakarta-Singapura PP Rp 3,5 Juta
Seperti kata Haryo, diskon 100 persen PPN tiket pesawat ini berlaku selama 60 hari, tepatnya pada periode pembelian 25 April 2026 hingga 23 Juni 2026.
Menambahkan dari Kompas.com, melalui aturan tersebut, PPN atas tarif dasar tiket dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) ditanggung pemerintah.
Sehingga harga yang dibayar masyarakat dapat ditekan meski biaya operasional maskapai meningkat.
Baca juga: Harga BBM Naik, Tiket Pesawat Naik, Apakah Tiket Bus Ikut Naik?
Ketentuan diskon PPN tiket pesawat 100 persen
Diskon tiket pesawat ini berlaku untuk penerbangan dalam negeri (domestik) dan pada pesawat niaga berjadwal dengan kelas ekonomi.
Sementara itu, PPN yang ditanggung pemerintah meliputi tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar.
Diskon tersebut tidak termasuk bagasi tambahan, pemilihan kursi penerbangan, asuransi perjalanan, serta layanan makan atau minum premium.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Naik hingga 13 Persen, Imbas Harga Avtur Melonjak
Kontribusi harga avtur 40 persen
Haryo menjelaskan, intervensi fiskal ini menjadi langkah penting mengingat harga avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai.
Dengan beban biaya yang semakin besar, maskapai tidak terhindarkan melakukan penyesuaian tarif.
Karena itu, pemerintah mengambil langkah penyeimbang untuk melindungi masyarakat.
Layanan pengisian avtru oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan akuntabel, maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN ditanggung pemerintah secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan.
Sementara itu, PPN untuk tiket di luar kelas ekonomi tetap diberlakukan normal sebagai upaya agar dukungan fiskal lebih tepat sasaran dan menyasar kelompok yang membutuhkan.
Selain pemberian fasilitas PPN, pemerintah juga menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Baca juga: Tiket Pesawat Internasional Kian Mahal, Dipicu Konflik Timur Tengah
Langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi pemerintah dalam menghadapi gejolak harga energi global.
“Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau,” kata Haryo.
Penyesuaian fuel surcharge
Untuk merespons tekanan biaya avtur, pemerintah juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, yakni menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler.
Sebelumnya, fuel surcharge ditetapkan sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller.
Kombinasi kebijakan ini, baik melalui PMK 24/2026 maupun penyesuaian surcharge, diharapkan memberikan ruang bagi maskapai untuk tetap beroperasi optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Baca juga: Thailand Siapkan Tiket Pesawat Gratis untuk Turis, Tekan Dampak Konflik Timur Tengah
Di tengah kenaikan harga energi global, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga konektivitas antarwilayah sekaligus memastikan akses transportasi udara tetap terjangkau.
Melalui kebijakan fiskal yang terukur, pemerintah berharap industri penerbangan nasional tetap berdaya saing dan mampu menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah.
Tag: #pemerintah #tanggung #tiket #pesawat #persen #kapan #berlaku