Pertahankan Kualitas Wisata Bahari di Labuan Bajo NTT, Satgas Khusus Dibentuk
Belajar dari destinasi lain, Labuan Bajo, NTT, punya Satgas Penguatan Wisata Bahari. Apa saja yang akan diawasi?(SHUTTERSTOCK/GATOT ADRI)
18:14
21 Mei 2026

Pertahankan Kualitas Wisata Bahari di Labuan Bajo NTT, Satgas Khusus Dibentuk

- Terdapat beragam upaya mempertahankan kualitas wisata bahari di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satunya lewat Satgas Penguatan Sinergi Penyelenggaraan Wisata Bahari. 

"Kita mengambil pelajaran dari pengalaman destinasi wisata lain yang mengalami kemunduran akibat tata kelola yang kurang optimal," kata Bupati Manggarai Barat, Edistasius "Edi" Endi dalam rapat sosialisasi satgas tersebut, Kamis (21/5/2026).

Adapun satgas ini melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polairud, TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Imigrasi.

Edi menambahkan, pelaksanaan tugas dapat dilakukan di darat, terpusat di waterfront, dan operasi bersama di laut sesuai kebutuhan pengawasan.

Upaya menjaga wisata bahari di Labuan Bajo, NTT

Ada delapan aspek yang diperhatikan

Belajar dari destinasi lain, Labuan Bajo, NTT, punya Satgas Penguatan Wisata Bahari. Apa saja yang akan diawasi?SHUTTERSTOCK/PRAWAT THANITHAPORN Belajar dari destinasi lain, Labuan Bajo, NTT, punya Satgas Penguatan Wisata Bahari. Apa saja yang akan diawasi?

Satgas ini, lanjut Edi, nantinya akan mengawasi dan mengatur delapan aspek utama dalam penyelenggaraan wisata bahari di Kabupaten Manggarai Barat.

Aspek tersebut yakni tata kelola kapal wisata, resor atau usaha akomodasi wisata bahari, kegiatan budidaya perikanan pada kawasan wisata bahari, travel agent, tour operator, tour guide, dive operator, dan kegiatan olahraga air.

"Pengawasan terhadap agen tour operator ilegal yang tidak memiliki kantor di Labuan Bajo juga menjadi prioritas satgas untuk memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Edi.

Selain itu, satgas tersebut akan memastikan penerapan regulasi terkait kapal wisata sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Berusaha.

Salah satu contohnya, kapal dengan Gross Tonnage (GT) di bawah 175 tetap diperbolehkan beroperasi, tapi tidak untuk fungsi akomodasi, melainkan hanya sebagai transportasi wisata.

"Kapal-kapal yang tidak enak dipandang supaya jangan parkirnya langsung di tempat-tempat depan hotel, depan waterfront, supaya ini dipinggirkan," kata Edi.

Tag:  #pertahankan #kualitas #wisata #bahari #labuan #bajo #satgas #khusus #dibentuk

KOMENTAR