Cara Lunasi SPT Kurang Bayar, Berikut Langkahnya
Bingung cara lapor SPT Tahunan di Coretax? Berikut panduan resmi DJP untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan informasi batas lapor SPT Tahunan 2026.()
16:48
20 Maret 2026

Cara Lunasi SPT Kurang Bayar, Berikut Langkahnya

- SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) ada status kurang bayar bagi sebagian wajib pajak.

Wajib pajak baru bisa melapor SPT tahunan apabila sudah melunasinya.

Baca juga: Lupa Lapor SPT Tahunan Dikenai Denda, Sistem Berpotensi Padat di Akhir Maret 2026

Pelunasan merupakan syarat untuk maju ke tahap selanjutnya.

"Terdapat dua cara untuk membayar SPT kurang bayar, yaitu menggunakan deposit atau kode billing," jelas DJP Cortexpedia.

Cara ini bisa dilakukan apabila saldo deposit wajib pajak mencukupi untuk melunasi status kurang bayar.

Baca juga: 8,58 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan hingga 17 Maret 2026

Lantas bagaimana langkah-langkahnya?

berikut penjelasannya.

Cara lunasi SPT kurang bayar

Baca juga: Lupa Lapor SPT di Coretax? Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak

  • Setelah mengisi SPT Tahunan, klik “Bayar dan Lapor”
  • Pilih opsi pembayaran menggunakan deposit
  • Gunakan saldo deposit yang tersedia sesuai jumlah kurang bayar
  • Jika pembayaran berhasil, status SPT otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”
  • Opsi pembayaran pakai kode billing
  • Jika tidak memiliki saldo deposit, wajib pajak dapat memilih opsi pembuatan kode billing.
  • Dalam metode ini, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing dan status SPT berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”

Apabila kode billing tidak terunduh otomatis, wajib pajak dapat mengeceknya melalui:

  • Menu “Pembayaran” → “Daftar Kode Billing Belum Dibayar”
  • Menu “Portal Saya” → “Dokumen Saya” - Setelah itu, wajib pajak dapat mengunduh dokumen dengan judul “Billing Code
  • Kode billing terdiri dari 15 digit dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran lainnya
  • Perlu diperhatikan, masa berlaku kode billing maksimal 14 hari sejak diterbitkan. Karena itu, pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu tersebut
  • Jika pembayaran telah berhasil dan nominal sesuai dengan jumlah kurang bayar, maka status SPT akan otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”

Agar menjadi perhatian segala jenis pelaporan SPT dan pembayarannya dibatasi pada 31 Maret 2026 bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 30 April 2026 bagi wajib pajak Badan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status SPT Kurang Bayar, Bagaimana Cara Melunasinya?"

Tag:  #cara #lunasi #kurang #bayar #berikut #langkahnya

KOMENTAR