Bocoran Gaji ke-13 2026: Cek Nominal dan Jadwal Pencairan Terbaru
Pemerintah menetapkan skema berbeda dalam pemberian gaji ke-13 tahun 2026.
Jika aparatur sipil negara (ASN) menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026: PNS, PPPK, TNI, Polri Cek di Sini
Ilustrasi gaji. Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Minggu (19/4/2026).
Artinya, tidak semua penerima memperoleh jumlah yang sama.
Untuk ASN seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, gaji ke-13 diberikan penuh sesuai komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya.
Baca juga: Survei: 29 Persen Gen Z Minta Bantuan Orangtua untuk Negosiasi Gaji
Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan dalam lampiran aturan.
Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan.
Ilustrasi PNS.
Baca juga: Berapa Idealnya Menabung dan Investasi dari Gaji? Ini Rekomendasinya
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp 24,8 juta, eselon II Rp 19,5 juta, eselon III Rp 13,8 juta, dan eselon IV Rp 10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya juga diatur bervariasi.
Lulusan SD hingga SMP dapat menerima sekitar Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta tergantung masa kerja.
Baca juga: Kabar Baik untuk Pekerja! PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Gaji Bersih Lebih Besar
Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta.
Kemudian lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Adapun lulusan D-IV atau S1 berada di kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta, sementara lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, bergantung pada masa kerja.
Gaji ke-13 sendiri dijadwalkan mulai cair paling cepat pada Juni 2026.
Baca juga: Kabar Baik untuk Pekerja! PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Gaji Bersih Lebih Besar
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik pada pertengahan tahun, sekaligus memastikan belanja negara tetap terjaga.
Tag: #bocoran #gaji #2026 #nominal #jadwal #pencairan #terbaru