Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, Pakar UGM Ingatkan Etika dan Kepantasan
Pakar manajemen kebijakan publik Universitas Gadjah Mada Agustinus Subarsono mengingatkan agar pengisian pejabat publik juga mesti berlandaskan etika dan nilai kepantasan, bukan meritokrasi dan legal formal semata.
Hal ini disampaikan Agustinus merespons anak Bupati Malang M Sanusi, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, yang dilantik menjadi kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapat sorotan dari akademisi.
“Secara formal, meritokrasi menjadi dasar, tetapi apakah itu cukup? Menurut saya tidak. Perilaku birokrasi tidak hanya diatur oleh hukum formal seperti yang dikemukakan Max Weber, tetapi juga harus berlandaskan etika dan asas kepantasan di masyarakat,” ujar Subarsono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2026).
Baca juga: Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDI-P: Jika Sesuai Aturan, Tidak Adil Menghalangi
Ia menegaskan, dari sisi hukum dan akuntabilitas formal, pelantikan tersebut bisa saja sah selama proses seleksi terbuka, kompetensi terpenuhi, dan rekam jejak kandidat baik.
Ia menuturkan, dari perspektif etika, pengangkatan anak oleh kepala daerah berpotensi memunculkan conflict of interest.
“Pertanyaannya, apakah ini memenuhi moral accountability? Praktik birokrasi di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih cenderung berhenti pada level legal-prosedural, belum menyentuh substansi,” katanya.
Meskipun tidak melanggar aturan, langkah tersebut dinilai kurang patut secara moral.
Baca juga: Polemik Anak Bupati Malang Jadi Kepala Dinas, PDIP: Beliau Lulusan Doktor Cum Laude
“Nilai kepantasan itu sering kali tidak tertulis. Sangat bergantung pada self-awareness atau kesadaran diri pejabat. Jika semua harus diatur secara perinci, regulasi akan menjadi sangat tebal,” kata dia.
Dari sudut pandang politik, Agustinus menilai publik bisa menafsirkan kebijakan itu sebagai upaya memperkuat jaringan kekuasaan dan loyalitas politik, bahkan membuka peluang terbentuknya dinasti politik.
Sementara, dari perspektif sosiologis, ia melihat praktik tersebut kerap dianggap wajar di masyarakat yang masih kental dengan budaya patronase di mana hubungan keluarga sering menjadi dasar kepercayaan dalam distribusi kekuasaan.
“Namun jika dibiarkan, budaya nepotisme dapat tumbuh subur dan berpotensi mendegradasi kualitas demokrasi,” kata Agustinus.
Baca juga: Polemik Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kepala Dinas, BKPSDM Ungkap Proses Seleksinya
Bupati Malang lantik anaknya
Sebelumnya, Bupati Malang HM Sanusi melantik 447 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang pada Senin (13/4/2026).
Pelantikan itu menjadi sorotan publik karena salah satu pejabat yang dilantik adalah anak kandungnya, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Menanggapi perhatian publik tersebut, Dzulfikar mengaku memahami kegelisahan masyarakat mengingat statusnya sebagai anak bupati.
“Tentu saya memahami kalau publik mempertanyakan kualitas pejabat publik selaku pelayan masyarakat,” ujar Dzulfikar melalui pesan singkat, Kamis (16/4/2026)
Dia juga menyampaikan permintaan maaf karena pelantikannya memicu perhatian publik.
Namun, Dzulfikar menegaskan akan menjawab kritik melalui kinerja.
Tag: #bupati #malang #lantik #anak #jadi #kadis #pakar #ingatkan #etika #kepantasan