Belum Tembus 10 Juta, DJP Catat Baru 9,07 Juta SPT Tahunan
Bingung cara lapor SPT Tahunan di Coretax? Berikut panduan resmi DJP untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan informasi batas lapor SPT Tahunan 2026.()
14:44
26 Maret 2026

Belum Tembus 10 Juta, DJP Catat Baru 9,07 Juta SPT Tahunan

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah menjelang batas akhir pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, hingga 25 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.072.935.

"Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 7.993.396 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 891.594 SPT," kata Inge dalam keterangan resmi pada Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

Lapor SPT di Coretax DJP.Direktorat Jenderal Pajak Lapor SPT di Coretax DJP.

Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 186.216 untuk yang menggunakan rupiah dan 138 untuk yang menggunakan dollar AS.

Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat sebanyak 1.570 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dollar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax.

Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.830.447.

Baca juga: Lapor SPT 2026 Diperpanjang Sebulan, Target Baru Tercapai 59,1 Persen

Rinciannya, sebanyak 15.782.719 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Cara lapor SPT

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh via Coretax, pastikan Anda sudah melakukan registrasi akun Coretax.

Selain telah memiliki akun Coretax, pastikan pula Anda sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan digital.

Selain itu, Anda perlu menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir BPA1.

Baca juga: Batas Akhir Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Alasannya

Nantinya, Anda dapat mengunduh sendiri Bupot tersebut melalui modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya.

Pada menu Dokumen Saya, cari dokumen dengan judul Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1). Lalu, gulir ke kanan dan klik tombol Unduh untuk mengunduh Bupot tersebut.

Apabila Bupot tidak tersedia, Anda bisa mencoba menekan tombol refresh.

Secara umum prosesnya terdiri dari tahap-tahap ini.

  • Pembuatan Konsep SPT
  • Pengisian Induk SPT
  • Pengisian Lampiran SPT
  • Penyampaian SPT
  • Pembuatan Konsep SPT
  • Pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Pada halaman SPT Belum Disampaikan, klik Buat Konsep SPT.

Baca juga: Cerita Purbaya Lapor SPT, Kurang Bayar Pajak Rp 50 Juta

Langkah pada halaman Buat Konsep SPT

  • Pilih Jenis SPT
  • Klik PPh Orang Pribadi
  • Klik Lanjut
  • Pilih Periode Pelaporan
  • Pilih SPT Tahunan
  • Pilih periode Januari 2025 – Desember 2025
  • Klik Lanjut
  • Pilih Jenis SPT
  • Pilih SPT Normal
  • Klik Buat Konsep SPT
  • Setelah itu sistem akan kembali ke halaman SPT Belum Disampaikan.
  • Jika berhasil, draf SPT muncul pada daftar Konsep SPT.
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.
  • Pastikan memilih SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Pengisian Induk SPT
  • Formulir terdiri dari Induk SPT (main form) dan lampiran.Induk SPT terdiri dari header dan bagian A–J.

 Baca juga: Masih Ada Waktu, Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

Kolom berikut terisi otomatis oleh sistem:

  • Tahun Pajak / Bagian Tahun Pajak
  • Periode Pembukuan
  • Status SPT

Yang perlu diisi:

  • Sumber Penghasilan → pilih Pekerjaan
  • Metode Pembukuan/Pencatatan → pilih Pencatatan

Bagian A – Identitas Wajib Pajak

  • Data identitas terisi otomatis oleh sistem.
  • Jika status suami-istri pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT), isi kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri.

Bagian B – Ikhtisar Penghasilan Neto

Jawab pertanyaan berikut:

  • Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? → Ya
  • Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas? → Tidak
  • Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? → Tidak
  • Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri? → Tidak

Catatan:

  • Jawaban akan menentukan pertanyaan lanjutan dan lampiran yang muncul.
  • Sistem Coretax juga akan mengecek Bupot yang telah diterima dan menampilkan data tersebut jika tersedia.

Bagian C – Perhitungan Pajak Terutang

  • Kolom Penghasilan Neto Setahun → terisi otomatis.
  • Kolom Pengurang penghasilan neto (kompensasi kerugian/zakat di luar BPA1/BPA2) → pilih Tidak.
  • Penghasilan Neto setelah pengurangan → terisi otomatis.
  • Pilih PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai kondisi.
  • Penghasilan Kena Pajak dan PPh Terutang → terisi otomatis.
  • Kolom pengurang PPh terutang → pilih Tidak.
  • PPh terutang setelah pengurangan → terisi otomatis.

Bagian D – Kredit Pajak

  • Apakah terdapat PPh yang dipotong/dipungut pihak lain? → Ya
  • Apakah menerima pengembalian/pengurangan PPh luar negeri yang telah dikreditkan? → Tidak
  • Kolom lainnya terisi otomatis.

Bagian E – PPh Kurang/Lebih Bayar

  • Terisi otomatis oleh sistem.

Bagian F – Pembetulan

  • Diisi hanya jika SPT pembetulan.
  • Jika SPT normal, kolom tidak dapat diisi.

Bagian G – Permohonan Pengembalian

  • Diisi jika status SPT lebih bayar dan mengajukan pengembalian pajak.

Bagian H – Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

  •  Ada 3 pertanyaan.
  • Pilih Tidak untuk ketiga pertanyaan tersebut.

Bagian I – Pernyataan Transaksi Lain

  • Terdapat 8 pertanyaan, jawab sesuai kondisi Anda.
  • Pengisian Lampiran SPT
  • Secara default akan muncul Lampiran L-1 yang berisi:
  • Harta dan utang pada akhir tahun pajak
  • Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
  • Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan
  • Daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan
  • Lampiran lain muncul tergantung jawaban sebelumnya.
  • Namun secara umum, karyawan hanya perlu mengisi Lampiran L-1.

Jenis Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PER-11/PJ/2025)

  • Penyampaian SPT
  • Kembali ke Induk SPT.
  • Gulir ke Bagian K – Pernyataan.
  • Centang pernyataan kebenaran data.
  • Klik Simpan Konsep.
  • Klik Bayar dan Lapor.
  • Tanda Tangan SPT
  • Pilih Kode Otorisasi DJP pada kolom penyedia tanda tangan.
  • Masukkan passphrase (kode otorisasi DJP).
  • Klik Simpan.

Setelah Berhasil

  • SPT akan berpindah ke submenu SPT Dilaporkan.
  • Anda bisa melihat dan mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta mencetak halaman induk SPT yang telah dilaporkan.

Tag:  #belum #tembus #juta #catat #baru #juta #tahunan

KOMENTAR