Sekarang, Waktunya Anda Ubah HGB Jadi SHM, Cuma Bayar Rp 50.000
- Masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kini dapat mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian mengatakan, layanan perubahan hak tersebut ditujukan bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, perubahan status dari HGB menjadi SHM dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.
Baca juga: Freehold vs Leasehold: Perbedaan Status SHM dan HGB yang Wajib Diketahui
Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Shamy menjelaskan, persyaratan perubahan hak tersebut cukup sederhana.
Cara Ubah HGB Jadi SHM
Pemohon hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menerangkan terdapat bumi dan bangunan, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain proses yang dinilai mudah, biaya pengurusan perubahan hak juga relatif terjangkau.
Baca juga: Rehabilitasi Jalan dan Jembatan Rusak di Aceh Manfaatkan Beton Mandiri
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp 50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy.
Menurut dia, perubahan status HGB menjadi SHM memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat legalitas aset keluarga.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy.
Peningkatan status HGB menjadi SHM dinilai menjadi langkah untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan perlindungan aset keluarga di masa depan.
Baca juga: Fadli Zon Usul ke Ara: 3.500 Rumah Adat Direvitalisasi
Tag: #sekarang #waktunya #anda #ubah #jadi #cuma #bayar #50000