Ada Oknum Sengaja Buat Sistem Coretax Lemot, Purbaya: Kita Akan Tindak 
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (27/3/2026)(KOMPAS.com/Rahel)
18:36
27 Maret 2026

Ada Oknum Sengaja Buat Sistem Coretax Lemot, Purbaya: Kita Akan Tindak 

- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa rupanya mengetahui penyebab sistem Coretax lemot.

Menurut pengakuannya, ada oknum atau anak buahnya yang nakal, bekerja sama dengan vendor yang sebelumnya diberhentikan kontraknya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena dianggap tidak maksimal mengurusi kelancaran sistem Coretax.

Baca juga: Efisiensi MBG Disiapkan Lima Hari, Purbaya: Bukan Kurangi Kualitas

"Di Coretax tiba-tiba, ada laporan lagi bahwa itu ‘muter-muter’. Padahal sebelumnya sudah hilang (masalahnya). Rupanya di tempat kita ada yang nakal," jelas Purbaya dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2026).

Lapor SPT di Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan pribadi.Direktorat Jenderal Pajak Lapor SPT di Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan pribadi.

Rupanya, vendor yang sudah diberhentikan itu dimasukkan lagi diam-diam tanpa sepengetahuan dirinya, sehingga membuat sistem kembali lelet.

"Ada yang kontrak dengan satu vendor yang sudah kita berhentikan karena lelet service-nya, dimasukkan lagi diam-diam," ungkapnya.

Namun, saat ini tidak ada yang mau mengaku atas perbuatan yang telah dilakukan.

Baca juga: Purbaya: Ekonomi RI Jauh dari Krisis, Berpeluang Tumbuh hingga 5,7 Persen

Purbaya bakal memeriksa satu per satu lalu menindak tegas pelakunya.

"Nih Sekarang mereka tidak mengaku siapa yang memasukin. Nanti saya akan periksa lagi siapa yang memasukin vendor itu. Kita akan tindak," tegas Purbaya.

Selain itu, desain Coretax ia nilai aneh karena tampilan interface-nya tidak sederhana cenderung rumit.

Baca juga: THR ASN Belum Cair 100 Persen, Purbaya: Terkendala Pengajuan K/L

Hal ini berimbas publik sulit mengakses dan tidak mengerti seluk beluk Coretax.

Rupanya hal ini merupakan kesengajaan agar bisa dijual ke perusahaan lain.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (27/3/2026).KOMPAS.com/Rahel Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

"Coretax itu desainnya agak aneh. Harusnya kan ketika baru kan, dibuat, langsung interface dengan masyarakat biar gampang kan. Rupanya dibuat agak rumit, supaya di tengahnya ada aplikasi interface. Ini ada yang menjual ke perusahaan-perusahaan besar," jelasnya.

Telat lapor SPT bebas denda

Baca juga: Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Sementara itu, batas pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (OP) diperpanjang sampai 30 April 2026 yang sebelumnya cuma sampai 31 Maret 2026.

Bagi yang telat lapor dipastikan bebas dari denda karena adanya relaksasi sesuai dengan kebijakan Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

"Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Bagi wajib pajak yang sudah terkena denda melalui surat tagihan, juga bakal dihapus secara jabatan.

Baca juga: Prabowo Soroti Lonjakan Harga Minyak, Purbaya Pastikan APBN Aman

Menyoal sistem Coretax yang lelet, Bimo mengakuinya.

“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” kata Bimo.

Meski mendapat perpanjangan, diharapkan wajib pajak segera mungkin melaporkan SPT Tahunan.

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Purbaya Akui Coretax Sering Lemot, Singgung Ada Anak Buah yang Nakal" dan "Lapor SPT hingga 30 April 2026, DJP Beri Relaksasi"

Tag:  #oknum #sengaja #buat #sistem #coretax #lemot #purbaya #kita #akan #tindak

KOMENTAR