Pakar Minta RUU Polri Batasi Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Jangan Terbuka Luas
Ilustrasi polisi(TRIBUNNEWS.com)
11:30
2 Juni 2026

Pakar Minta RUU Polri Batasi Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Jangan Terbuka Luas

- Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Maradona meminta revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membatasi secara ketat penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Pengaturan tersebut dinilai tidak boleh dibuat terbuka luas dan harus dibatasi hanya pada jabatan tertentu yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

"Kalau saya melihat prinsip normanya terkait dengan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi ini, kalau ini bicara jabatan sipil murni tentu pengaturan yang sekarang bicara harus mundur atau pensiun itu harus dipertahankan. Tetapi, kalau jabatan yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian ini, dia harus dibuat dalam daftar jabatan yang limitatif, dia tidak boleh terbuka luas," kata Maradona, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Polri di Komisi III DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Menurut Maradona, pembahasan mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi harus ditempatkan dalam kerangka menjaga netralitas politik, sistem merit birokrasi, serta mencegah perluasan kewenangan koersif aparat ke ranah sipil.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Pasien Tusuk Perawat Klinik Gigi di Tangerang

"Jadi, pertanyaannya itu bukan boleh atau tidak menduduki jabatan sipil, tetapi yang paling penting itu adalah jabatan apa, untuk fungsi apa, berapa lama, dasar hukumnya apa, siapa mengawasi dan bagaimana mencegah konflik kepentingan," ujar Maradona.

Maradona juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya menggambarkan fungsi kepolisian memiliki cakupan luas, dan dalam kondisi tertentu dapat dibutuhkan pada bidang lain.

Namun, lanjut Maradona, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membuka akses tanpa batas bagi anggota Polri aktif masuk ke jabatan sipil.

"Jadi, seyogianya dalam undang-undang ini diatur misalnya jabatan-jabatan apa, ada dalam bidang apa yang bisa diisi oleh anggota Polri, tentu dikaitkan dengan tiga fungsi kepolisian tadi," pungkas Maradona.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri.

Baca juga: Pengamat: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bisa Bikin Polri Tetap di Bawah Pengaruh Kekuasaan

Dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Pembahasan revisi tersebut menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah melakukan pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.

Tag:  #pakar #minta #polri #batasi #polisi #aktif #jabatan #sipil #jangan #terbuka #luas

KOMENTAR