Nadiem Bacakan Pleidoi, Tim Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan 1.400 Halaman
- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membacakan pleidoi atau nota pembelaannya setebal 1.400 halaman dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Tim penasihat hukum Nadiem meminta agar terdakwa terlebih dahulu menyampaikan pleidoinya sebelum pembelaan dari pihak advokat dibacakan setelah jeda istirahat siang.
“Kami mengusulkan untuk penyampaian pledoi biar terdakwa lebih dahulu karena pendek. Nanti setelah kita istirahat makan siang baru kami lanjutkan dengan pihak kami,” kata kuasa hukum Nadiem.
Baca juga: Nadiem Terharu Dapat Dukungan Ojol Jelang Sidang Pembacaan Pleidoi
Kuasa hukum juga mengungkapkan total dokumen pleidoi dari tim advokat mencapai sekitar 1.400 halaman, meski tidak seluruhnya akan dibacakan dalam persidangan.
“Kami total pledoi-nya ada 1.400 halaman tapi tentunya tidak akan kami bacakan semua. Kami sudah siapkan resumennya yang mulia,” ujarnya.
Tim kuasa hukum memperkirakan pembacaan pleidoi mereka akan berlangsung selama empat hingga 5 jam, setara dengan waktu pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Dalam persidangan, Nadiem menyampaikan kondisi kesehatannya yang masih dalam tahap pemulihan usai menjalani operasi kelima.
“Dari sisi kesehatan alhamdulillah saya bisa mendapatkan perawatan baik dari dokter dan suster sebagai tahanan rumah,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Jelang Pleidoi, Nadiem Akui Masih Jalani Pemulihan Kesehatan
Ia mengatakan masih mengalami sejumlah gejala sakit, namun optimistis dapat pulih dalam beberapa bulan ke depan.
“Saya masih dalam tahap pemulihan, masih ada gejala-gejala sakit, tetapi alhamdulillah dengan situasi yang steril dalam beberapa bulan ke depan saya yakin saya akan bisa pulih yang mulia dan saya siap menjalani sidang pledoi hari ini,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah kemudian menanyakan perkembangan tindakan medis yang telah dijalani terdakwa. Nadiem memastikan operasi kelimanya berjalan lancar.
“Sudah yang mulia, sudah dilaksanakan operasi kelima saya dan alhamdulillah berjalan lancar. Sekarang hanya masa pemulihan selama beberapa bulan ke depan ini,” ucapnya.
Baca juga: Sebelum Bacakan Pleidoi, Nadiem: Kasus Ini Menyangkut Masa Depan Keadilan di Indonesia
Majelis hakim juga memastikan proses pemulihan berjalan sesuai jadwal yang sebelumnya disampaikan dokter.
Meski masih menjalani kontrol dan perawatan dokter, Nadiem menyatakan siap membacakan pleidoinya secara pribadi di persidangan. Nadiem memperkirakan nota pembelaannya akan dibacakan tidak lebih dari 50 menit.
“Karena tulisannya besar tidak lebih dari 50 menit, yang mulia,” ujarnya.
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Baca juga: Sebelum Bacakan Pleidoi, Nadiem: Kasus Ini Menyangkut Masa Depan Keadilan di Indonesia
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
“(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000 kepada terdakwa.
Tag: #nadiem #bacakan #pleidoi #kuasa #hukum #siapkan #pembelaan #1400 #halaman