Pastikan Hal-Hal Ini Sebelum Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax!
- Memasuki tahun 2026, wajib pajak di Indonesia kembali menghadapi periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, pelaporan tahun ini memiliki perbedaan signifikan karena menggunakan sistem baru, yakni Coretax.
Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 menjadi momen pertama menggunakan sistem tersebut. Oleh karena itu, pemahaman sejak awal menjadi penting agar proses pelaporan berjalan lancar dan terhindar dari kendala menjelang batas waktu.
Melansir laman DJP, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan modern yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Sistem ini mencakup pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan pajak.
Baca juga: Coretax Bermasalah, Purbaya Ungkap Ulah “Orang Dalam” hingga Desain Dinilai Menyulitkan Wajib Pajak
Peluncuran Coretax dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Salah satu perubahan utama dalam Coretax adalah penyederhanaan administrasi pelaporan. Jika sebelumnya wajib pajak karyawan menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS, kini hanya tersedia satu formulir tunggal, yakni SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
"Selain itu, bukti potong pajak juga mengalami perubahan dari 1721-A1 dan 1721-A2 menjadi BPA1 dan BPA2," tulis laman DJP dikutip pada Senin (30/3/2026).
Agar pelaporan berjalan lancar, berikut sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan wajib pajak karyawan:
1. Pastikan NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
Sejak 1 Januari 2025, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi. Integrasi ini menjadi syarat utama untuk dapat mengakses layanan Coretax.
Wajib pajak dapat mengecek status integrasi dengan mencoba login ke DJP Online menggunakan NIK atau melalui portal Coretax.
Jika data belum terintegrasi, wajib pajak perlu melakukan pemadanan di kantor pajak dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Baca juga: Ada Oknum Sengaja Buat Sistem Coretax Lemot, Purbaya: Kita Akan Tindak
2. Aktivasi akun Coretax dan buat kode otorisasi
Langkah berikutnya adalah mengaktifkan akun Coretax. Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, aktivasi dapat dilakukan melalui menu “Aktivasi Akun” pada portal Coretax. Sementara itu, bagi yang sudah memiliki akun, cukup melakukan reset kata sandi jika diperlukan.
Selain itu, wajib pajak juga harus membuat kode otorisasi. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dalam proses pelaporan SPT Tahunan.
Tanpa kode otorisasi, pelaporan tidak dapat diselesaikan karena tahap akhir memerlukan verifikasi menggunakan kode tersebut.
3. Perhatikan ketentuan pelaporan pajak suami-istri
Bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja, penting untuk memahami ketentuan pelaporan pajak.
Sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga pelaporan dapat dilakukan secara gabungan atau terpisah.
Jika memilih gabungan, pelaporan dilakukan menggunakan NPWP suami, sementara penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan final.
Sebaliknya, jika memilih terpisah, penghasilan suami dan istri digabung terlebih dahulu untuk menghitung pajak terutang, kemudian dibagi secara proporsional.
Pilihan ini dapat memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang sesuai kondisi masing-masing keluarga.
4.Perbarui data tanggungan dan status PTKP
Data tanggungan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam perhitungan pajak.
Jumlah tanggungan akan memengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang pada akhirnya menentukan jumlah pajak yang dipotong dari penghasilan.
Perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21 membutuhkan data terbaru terkait status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan data tersebut sudah diperbarui sebelum penerbitan bukti potong pajak untuk masa Desember 2025.
Dengan data yang akurat, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih tepat dan meminimalkan potensi kesalahan.
5. Siapkan lebih awal untuk hindari kendala
Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pelaporan SPT di akhir periode seringkali diwarnai kendala teknis, seperti akses sistem yang lambat atau antrean panjang. Karena itu, DJP menganjurkan wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal.
Dengan memahami cara kerja Coretax dan menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak sekarang, proses pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan aman.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.
Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang untuk pelaporan WP Orang Pribadi dan 30 April 2026.