Airlangga: Kebijakan WFH Sektor Swasta Tunggu Surat Edaran Kemnaker
Sekretaris Negara Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan CEO Danantara Rosan Roeslanii dalam Konpers Kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam Menyikapi Kondisi Geopolitik Saat Ini secara daring pada Selasa (31/3/2026).(Tangkap layar Zoom Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian )
20:56
31 Maret 2026

Airlangga: Kebijakan WFH Sektor Swasta Tunggu Surat Edaran Kemnaker

Pemerintah menyiapkan aturan kerja dari rumah atau work from home bagi karyawan swasta melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, aturan tersebut masih disusun agar sesuai dengan kebutuhan tiap sektor usaha.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Airlangga Tegaskan Stok BBM Aman dan Fiskal Terjaga di Tengah Tekanan Global

Surat edaran itu juga akan mengatur efisiensi energi di lingkungan kerja.

“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” katanya.

Airlangga menegaskan, tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Sejumlah sektor tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan. Sekali lagi, sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” ujarnya.

Ia merinci, layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap berjalan normal. Sektor strategis juga tidak masuk dalam kebijakan ini.

“Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” tegas Airlangga.

Baca juga: WFH Setiap Jumat Mulai 1 April, Airlangga: ASN dan Swasta Didorong Lebih Efisien

Kebijakan WFH untuk aparatur sipil negara diatur terpisah melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri. Skema ini berlaku satu hari setiap pekan, setiap Jumat mulai 1 April.

Airlangga menjelaskan, pemilihan hari Jumat mempertimbangkan jam kerja yang lebih singkat dibanding hari lain.

“Dipilih hari Jumat karena sebagian kementerian sudah menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan sejak pascapandemi Covid-19. Selain itu, Jumat juga memiliki jam kerja yang tidak penuh seperti Senin hingga Kamis,” ujarnya.

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen dan aparatur didorong beralih ke transportasi publik.

Efisiensi juga menyasar perjalanan dinas. Perjalanan dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70 persen.

Layanan publik dan aktivitas ekonomi dipastikan tetap berjalan normal.

“Pelayanan publik tetap berjalan, termasuk kegiatan produktif seperti perbankan, pasar modal, dan sektor lainnya,” kata Airlangga.

Kebijakan ini diproyeksikan menghemat anggaran negara sekitar Rp 6,2 triliun dari sisi konsumsi bahan bakar minyak. Penghematan konsumsi BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp 59 triliun.

Langkah efisiensi ini diambil saat harga minyak dunia menembus 100 dollar AS per barel, sekitar Rp 1,6 juta per barel dengan asumsi kurs Rp 16.000 per dollar AS. Angka tersebut jauh di atas asumsi APBN sebesar 70 dollar AS per barel atau sekitar Rp 1,12 juta.

Kenaikan harga minyak dipicu ketegangan geopolitik di Timur Tengah, termasuk konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, yang berdampak pada penutupan Selat Hormuz sebagai jalur distribusi minyak global.

Tag:  #airlangga #kebijakan #sektor #swasta #tunggu #surat #edaran #kemnaker

KOMENTAR