OJK Rampungkan 4 Reformasi Transparansi Pasar Modal, Siap Diajukan ke MSCI dan FTSE
Pekerja berjalan melewati refleksi layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
18:56
2 April 2026

OJK Rampungkan 4 Reformasi Transparansi Pasar Modal, Siap Diajukan ke MSCI dan FTSE

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan empat proposal reformasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diajukan ke penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI). Seluruh inisiatif rampung pada Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penyelesaian ini melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO), yakni BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“OJK tentu bersama SRO, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia dan KSEI sudah mengawal dan menghadirkan inisiatif atau solusi atas fokus empat inisiatif. Dan puji syukur alhamdulillah dapat kami informasikan bahwa per Maret kemarin yang sesuai dengan target yang kita canangkan, seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan,” ujar ujar Hasan saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Sistem Baru OJK Bidik Manipulasi Saham, Denda Capai Rp 96,33 Miliar

Empat agenda ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang diluncurkan pada 1 Februari 2026.

Rinciannya mencakup keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, pengumuman high shareholding concentration (HSC), penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori dalam data KSEI, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui perubahan Peraturan BEI Nomor I-A.

Regulator juga memperkuat transparansi melalui penyediaan data pemilik manfaat untuk pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

“Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” paparnya.

Hasan menilai kebijakan ini selaras dengan praktik global. Beberapa aspek dinilai lebih maju, terutama keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.

Langkah ini diharapkan memperbaiki likuiditas dan kualitas pembentukan harga saham. Dampaknya juga diarahkan untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia.

Baca juga: OJK Resmi Publikasikan Saham Terkonsentrasi, Risiko Investasi Lebih Terbaca?

BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku efektif 31 Maret 2026. Aturan ini mengubah definisi free float, menaikkan batas minimum menjadi 15 persen, serta memperjelas klasifikasi saham dalam proses penawaran umum perdana.

Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut kebijakan ini mengikuti standar global.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ucap Jeffrey.

BEI juga memperkuat tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit.

Sosialisasi dilakukan melalui roadshow, public expose, dan capacity building. Bursa juga menyediakan pendampingan bagi emiten untuk memenuhi ketentuan baru.

Perubahan juga mencakup Surat Keputusan Direksi terkait laporan bulanan registrasi kepemilikan saham yang terbit 1 April 2026. Aturan ini memperluas kewajiban pengungkapan, termasuk kepemilikan di atas 5 persen, afiliasi pengendali, serta kepemilikan direksi dan komisaris.

Data yang disampaikan meliputi identitas investor, jumlah saham, serta status pengendali. Informasi pemilik manfaat di atas 10 persen tidak dipublikasikan, namun tersedia bagi pihak berkepentingan sesuai prosedur.

Untuk pemegang saham di atas 5 persen, data dipublikasikan tanpa mencantumkan Single Investor Identification (SID) karena bersifat rahasia. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026.

Sebagai bagian dari reformasi, BEI juga mengadopsi praktik Hong Kong Exchanges and Clearing terkait HSC. Informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi akan diumumkan di situs resmi BEI.

Tag:  #rampungkan #reformasi #transparansi #pasar #modal #siap #diajukan #msci #ftse

KOMENTAR