Beli Kendaraan Bekas Tak Segera Balik Nama Bisa Diblokir Korlantas Polri
Ilustrasi balik nama kendaraan. Biaya balik nama kendaraan 2025 dibebaskan. Ini rincian biaya yang harus dibayarkan.(Garda Oto doc.)
10:52
15 April 2026

Beli Kendaraan Bekas Tak Segera Balik Nama Bisa Diblokir Korlantas Polri

- Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengingatkan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajibannya.

Salah satunya ialah balik nama usai membeli kendaraan bekas dari awalnya berstatus pemilik lama ke baru. Jika tidak, kendaraan bisa diblokir.

"Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan," kata Wibowo dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Syaratnya

Hal ini disampaikan Wibowo saat membahas kebijakan perpanjangan pajak tahunan STNK tanpa mensyaratkan KTP pemilik lama yang baru-baru ini masif di Jawa Barat.

Kebijakan yang rencananya akan diberlakukan secara nasional ini merupakan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas untuk segera memproses balik nama.

Jika hal ini tak dilakukan, maka data kendaraan diblokir pada tahun berikutnya.

Baca juga: Purbaya Tengah Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Dipercepat Maksimal 3 Bulan

"Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama (tahun depan), kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," ujar Wibowo.

Bila data kendaraan diblokir, maka pemilik tak bisa melakukan perpanjangan STNK. Hal ini menyebabkan kendaraan dinyatakan ilegal bila dioperasikan.

Baca juga: Tarif Pajak Air Tanah Melesat, Industri Hotel Minta Pemerintah Kaji Ulang

Pajak tahunan STNK tanpa KTP pemilik lama

Korlantas Polri mengizinkan pajak tahunan STNK tanpa KTP pemilik lama karena realitas di lapangan.

Aturannya memang harus menggunakan KTP pemilik lama merunut Perpol 7 Tahun 2021, namun kali ini bisa diganti dengan surat pernyataan.

Isi surat pernyataannya adalah memang benar kendaraan ini merupakan miliknya dan diwajibkan balik nama paling lambat di tahun berikutnya.

Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Rp 1,96 Triliun, INDODAX Setor Rp 907 Miliar

Jika tak dilaksanakan maka data kendaraan akan diblokir di tahun berikutnya.

"Apabila tadi masyarakat ternyata sudah (membeli) kendaraan tersebut, sudah berpindah tangan dan masyarakat ini adalah sebagai pemilik baru, enggak memiliki KTP pemilik lama, tetap kita layani. Tetapi tadi kita suruh isi formulir pernyataan. Ini bagi saya ini langkah-langkah yang solutif ya, kami sudah sepakat dengan Gubernur Jawa Barat, transformasi pelayanan lah," jelasnya.

Meski demikian, Korlantas Polri tetap akan memverifikasi mengenai status kendaraan yang hendak bayar pajak tahunan maupun balik nama.

Hal ini, agar masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu terhambat persoalan administrasi.

Baca juga: Penerimaan Pajak Tumbuh 20,7 Persen Jadi Rp 394,8 Triliun di Kuartal I 2026

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Segera Berlaku Nasional" dan "Alasan Korlantas Izinkan Bayar Pajak Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama"

Tag:  #beli #kendaraan #bekas #segera #balik #nama #bisa #diblokir #korlantas #polri

KOMENTAR