Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta atau Lebih, Jemaah Haji Wajib Lapor ke Bea Cukai
Ilustrasi Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan PT Gala Bumiperkasa (GBP) dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp 214,68 miliar karena terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isian tidak benar atau tidak lengkap.(dok.FREEPIK/rawpixel.com)
12:28
16 April 2026

Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta atau Lebih, Jemaah Haji Wajib Lapor ke Bea Cukai

- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk melaporkan pembawaan uang tunai dalam jumlah besar saat bepergian ke luar negeri.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja mengatakan batas yang perlu diperhatikan adalah Rp 100 juta. Jika jemaah membawa uang tunai dalam jumlah tersebut atau lebih, maka wajib dilaporkan kepada Bea Cukai.

Cindhe menyebut, ketentuan ini berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara.

"Jadi kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai," kata Cindhe dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Keberangkatan Haji 2026 dari Soekarno-Hatta Dimulai 22 April, Layani 35.285 Jemaah

Ia menjelaskan, jemaah yang membawa uang di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp 100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," jelas Cindhe.

Menurut Cindhe, aturan ini merupakan bagian dari kebijakan untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara.

Di sisi lain, DJBC juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar demi alasan keamanan selama menjalankan ibadah haji.

Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik yang dinilai lebih aman dan praktis.

Pemerintah juga telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Tahun ini, setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar 750 riyal atau sekitar Rp 3,4 juta untuk kebutuhan selama di Tanah Suci.

Dengan adanya fasilitas tersebut, jemaah diharapkan tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar, sehingga perjalanan ibadah dapat berlangsung lebih aman dan tertib.

Tag:  #bawa #uang #tunai #juta #atau #lebih #jemaah #haji #wajib #lapor #cukai

KOMENTAR