Usulan MinyaKita 100 Persen Lewat BUMN, Mendag: Enggak Masalah
- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan menyatakan tidak mempermasalahkan jika 100 persen MinyaKita disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Busan mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 hanya mengatur batas bawah penyaluran MinyaKita melalui BUMN minimal 35 persen.
“Di Permendag itu kan minimal 35 (persen), minimal. Ya mau 65 mau 70 itu ya enggak ada masalah,” kata Busan saat ditemui di JIExpo, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Busan menyatakan, jika wacana tersebut diterapkan Kementerian Perdagangan akan memfasilitasi produsen untuk menyalurkan kewajibannya itu melalui BUMN pangan.
Ia mengaku telah menelepon Direktur Utama PT Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dan Dirut ID Food Ghimoyo.
Baca juga: Minyakita Langka di Pasar, Zulhas: Semua Orang Membelinya
Dalam percakapan itu, ia meminta pasar-pasar rakyat diisi dengan stok MinyaKita.
“Sekarang (penyaluran melalui) Bulog saja sudah tinggi itu di atas 35 persen ya,” ujar Busan.
Meski demikian, Busan juga menyinggung keberadaan distributor swasta yang selama ini terlibat dalam penyaluran MinyaKita.
Pihaknya memandang, penyaluran MinyaKita oleh pemerintah melalui BUMN dan pihak swasta tidak masalah.
“Kita kan juga memberdayakan banyak kan distributor yang swasta juga jalan. Jadi semua jalan bareng ya enggak ada masalah,” kata dia.
Selain persoalan penyaluran, Busan juga memandang Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita saat ini masih relevan di angka Rp 15.700 per liter di tingkat konsumen atau Rp 14.000 per liter di tingkat distributor pertama (D1).
Menurutnya, produsen masih bisa menanggung HET tersebut meskipun harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sedang tinggi imbas perang di Asia Barat.
“Sekarang kan masih bisa. Ya masih bisa, ya memang itu kan fungsinya untuk menstabilkan harga ya biar harga yang lain enggak naik,” ucap Busan.
Kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita mulai dirasakan warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Di Pasar Tradisional Karya Nugraha, masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng tersebut, dan jika pun tersedia, harganya sudah mengalami kenaikan yang signifikan.
Adapun MinyaKita merupakan merk dagang Kementerian Perdagangan dari pemenuhan domestic market obligation (DMO) minyak goreng yang wajib dipenuhi produsen.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengusulkan agar volume penyaluran MinyaKita melalui BUMN perlu ditambah, bahkan hingga 100 persen.
Menurut Amran, penyaluran MinyaKita melalui BUMN bisa efektif menjaga harga jual MinyaKita sesuai HET.
Penambahan volume distribusi minyak goreng melalui BUMN, menurut Amran, merupakan siasat yang sama seperti saat pihaknya berupaya mengendalikan harga daging.
“(Lewat) BUMN biar mudah dikontrol. Kalau ada kenaikan harga, ya sudah BUMN-nya tanggung jawab,” kata Amran, Rabu (15/4/2026).
Tag: #usulan #minyakita #persen #lewat #bumn #mendag #enggak #masalah