Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta, Simak Langkahnya
- Saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta masih bisa dicairkan.
Meski karyawan mengalami PHK atau mengundurkan diri, saldo JHT bisa diklaim secara penuh.
Proses klaim semakin dipermudah saat ini dengan tak mewajibkan peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki paklaring.
Lantas, persyaratan apa saja yang harus dilengkapi sebelum mengklaim saldo JHT di bawah 5 juta? berikut penjelasannya.
Baca juga: Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli Rumah, Tak Perlu Menunggu Pensiun
Syarat klaim saldo JHT di bawah Rp 5 juta
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menjelaskan pengajuan klaim penuh manfaat JHT tak mensyaratkan minimal lama kepersertaan.
Klaim bisa dilakukan bila peserta secara penuh berhenti dari tempatnya bekerja.
"Pengajuan manfaat JHT klaim secara penuh tidak melihat minimal kepesertaan. Masa kepesertaan berapapun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan)," bebernya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT di Bawah Rp 15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Berikut syarat pengajuan klaim JHT di bawah Rp 5 juta.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti identitas lainnya
Setelahnya peserta bisa mengajukan permohonan pencairan di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) seperti dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim saldo JHT di bawah Rp 5 juta Lewat JMO
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, lalu login atau daftar akun baru
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik “Klaim JHT”
- Pastikan tiga indikator pada laman pengajuan berwarna hijau, lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih alasan pengajuan pada menu “Sebab Klaim”, lalu lanjutkan
- Periksa data diri, lalu klik “Sudah” jika sudah sesuai
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
- Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan
- Periksa kembali data dan saldo, lalu klik “Konfirmasi”
- Pengajuan selesai, dan proses pencairan dapat dipantau melalui menu “Tracking Klaim”
Namun, bila peserta mengalami kesulitan menggunakan JMO bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapat bantuan langsung dari petugas guna pencairan saldo JHT.
Baca juga: Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Saldo JHT di Bawah Rp 5 Juta Bisa Diklaim Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya"
Tag: #cara #cairkan #saldo #bpjs #ketenagakerjaan #bawah #juta #simak #langkahnya