Beda Gaya Dua Menkeu, Purbaya dan Sri Mulyani, Hadapi Cukai Hasil Tembakau
- Pemerintah menunjukkan dua pendekatan berbeda dalam merespons kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT), terutama antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.
Purbaya cenderung tampil lebih terbuka dan responsif terhadap dinamika di lapangan, termasuk kritik dari daerah dan pelaku usaha, sementara Sri Mulyani dikenal konsisten dengan pendekatan teknokratis berbasis aturan dan kehati-hatian fiskal.
Purbaya Yudhi Sadewa
Di awal masa jabatannya, Purbaya langsung mengambil langkah yang berbeda dari pola kebijakan sebelumnya. Ia memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026, di tengah tren kenaikan tarif yang selama ini rutin dilakukan pemerintah.
Keputusan tersebut, menurut Purbaya, mempertimbangkan kondisi industri rokok nasional serta dampaknya terhadap tenaga kerja. Ia menilai keberlangsungan industri perlu dijaga, terutama di tengah tekanan dari peredaran rokok ilegal.
“Saya enggak mau industri (rokok) kita mati, terus dibiarkan yang ilegal hidup,” ujarnya ketika ditemui di Istana Negara.
Baca juga: Purbaya Usul Legalisasi Rokok Ilegal, Ekonom Minta Kejelasan Sanksi dan Reformasi Cukai
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget mendengar tarif cukai hasil tembakau atau rokok yang saat ini rata-rata mencapai 57 persen.Selain menahan kenaikan tarif, Purbaya juga mendorong pendekatan baru dengan menyiapkan skema legalisasi rokok ilegal.
Kebijakan ini dirancang untuk menarik pelaku usaha yang selama ini berada di luar sistem agar masuk ke pasar resmi dan berkontribusi pada penerimaan negara.
Menurut dia, proposal kebijakan tersebut telah rampung dan akan segera dibahas bersama DPR sebelum diimplementasikan.
“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, legalisasi bukan berarti membenarkan praktik ilegal, melainkan upaya transisi agar pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Pendekatan ini menandai pergeseran kebijakan dari sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada penegakan dan pengendalian konsumsi melalui instrumen tarif.
Baca juga: Purbaya Siapkan Legalisasi Rokok Ilegal, Target Jalan Mei 2026
Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau, di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/9/2016).Berbeda dengan itu, pada era Sri Mulyani, kebijakan cukai rokok identik dengan kenaikan tarif yang dilakukan secara bertahap dan terukur hampir setiap tahun.
Kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penerimaan negara, kesehatan masyarakat, hingga dampaknya terhadap industri dan tenaga kerja.
Pada 2024, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 10 persen untuk periode 2023 dan 2024, dengan rincian berbeda di tiap golongan.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani pada (4/11/2022).
Baca juga: CISDI Sebut Kenaikan Cukai RI Tak Bikin Rokok Mahal
Sri Mulyani juga menekankan bahwa penetapan tarif cukai tidak semata-mata untuk penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor pertanian tembakau dan industri rokok secara keseluruhan.
Selain itu, pemerintah saat itu menargetkan penurunan prevalensi perokok anak usia 10–18 tahun menjadi 8,7 persen, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
Pertimbangan lain adalah tingginya konsumsi rokok dalam rumah tangga, yang bahkan disebut sebagai pengeluaran terbesar kedua setelah beras, melampaui konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Baca juga: Purbaya vs Sri Mulyani, Dua Pendekatan Berbeda Atasi Cukai Rokok
Tag: #beda #gaya #menkeu #purbaya #mulyani #hadapi #cukai #hasil #tembakau