Menkeu Tegaskan Pajak Mobil Listrik Tak Naik, Hanya Ubah Skema
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
11:04
22 April 2026

Menkeu Tegaskan Pajak Mobil Listrik Tak Naik, Hanya Ubah Skema

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan aturan baru pajak kendaraan listrik tidak menambah beban pajak. Perubahan hanya terjadi pada skema pemungutan.

"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Regulasi yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Baca juga: Pesan Menkeu Purbaya ke Pejabat Baru: Jaga Integritas Anda, Di Kemenkeu Tidak Ada Ruang Abu-abu!

Purbaya menjelaskan skema lama memuat berbagai bentuk insentif. Insentif tersebut mencakup subsidi impor dan mekanisme lain.

Skema ini kemudian disesuaikan dalam aturan baru. Perubahan dilakukan pada cara pemungutan, bukan pada total beban pajak.

"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya.

Aturan baru juga mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan. Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: Mobil Listrik Kena Pajak, Berapa Biaya Tahunan yang Harus Dibayar?

Kepemilikan dan penyerahan kendaraan tetap dikenai pajak. Namun besaran pajak tidak selalu penuh.

Besaran pajak bisa sangat rendah, bahkan nol rupiah. Nilai ini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan bentuk insentif. Kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam antarwilayah.

Tag:  #menkeu #tegaskan #pajak #mobil #listrik #naik #hanya #ubah #skema

KOMENTAR