Keterbatasan Fiskal Daerah Dinilai Jadi Kendala Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN
Ilustrasi guru((Dok Disdik Solo))
21:14
19 Mei 2026

Keterbatasan Fiskal Daerah Dinilai Jadi Kendala Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN

- Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengungkap, keterbatasan fiskal pemerintah daerah menjadi salah satu persoalan pengelolaan guru honorer atau non aparatur sipil negara (ASN).

Ia mencontohkan salah satu daerah yang memiliki 6.000 guru honorer, tetapi hanya mampu mengusulkan 500 formasi ASN.

"Ketika kita tanya, analisa keuangan daerahnya tidak masuk. Sehingga kurang 5.500. Ini real dan kalau tidak diselesaikan akan terus begitu," ujar Fikri dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: 137.764 Guru Non-ASN Bakal Terima Tunjangan Profesi Rp 2 Juta per Bulan

Oleh karena itu, ia mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan guru non-ASN.

Harapannya, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dapat menjadi salah satu solusi dari guru non-ASN di banyak daerah.

"Andai SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi," ujar Fikri.

Baca juga: Rapat dengan Kemendikdasmen, Pimpinan Komisi X Dorong Pembenahan Pengelolaan Guru

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dipandang positif sebagai bagian upaya pemerintah dalam pengelolaan guru di Indonesia.

"Memang bagaimanapun membuat persepsi negatif. Meskipun ini sudah diklarifikasi, saya juga punya persepsi yang sama, tidak usah terlalu panik. Kita pakai berpikir positif saja, ini malah mendorong untuk mempercepat jadi ASN," ujar Fikri.

Pengelolaan Guru Non-ASN

Dalam rapat kerja tersebut, Kemendikdasmen menegaskan tidak melarang guru non-ASN untuk mengajar pada 2027.

Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan ditujukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerahdalam penataan status guru non-ASN.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani.

Baca juga: Pemerintah Didorong Siapkan Kebijakan Afirmatif Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

SE tersebut mengatur guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

“Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” kata Nunuk.

Kendati demikian, ia mengamini adanya perbedaan interpretasi pemerintah daerah terhadap Surat Edaran tersebut.

Baca juga: Menata Harapan Guru Non-ASN

Oleh karena itu, Kemendikdasmen telah melakukan sosialisasi dan klarifikasi melalui berbagai media bahwa guru-non ASN tidak dilarang mengajar pada 2027.

Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir,” tegas Nunuk.

Tag:  #keterbatasan #fiskal #daerah #dinilai #jadi #kendala #pengangkatan #guru #honorer #jadi

KOMENTAR