Pertamina Dukung Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Barang bukti BBM subsidi jenis minyak tanah yang digagalkan polisi sebelum diselundupkan ke NTB di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Sabtu (14/3/2026)(DOKUMENTASI SATPOLAIRUD POLRES MANGGARAI BARAT)
21:32
22 April 2026

Pertamina Dukung Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

- PT Pertamina Patra Niaga mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang masih marak terjadi di berbagai daerah.

Dukungan tersebut menyusul pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri sepanjang 7-20 April 2026 di sejumlah wilayah Indonesia. Tercatat sebanyak 330 orang ditetapkan sebagai tersangka pada 223 tempat kejadian perkara.

Penindakan ini dinilai penting untuk memastikan distribusi energi subsidi tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengatakan perusahaan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal.

"Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun elpiji subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Kasus Mafia BBM Subsidi Terungkap di Riau, Polisi Peringatkan Pihak SPBU

Menurutnya, praktik penyalahgunaan seperti penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan kembali dengan harga non-subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu rantai distribusi dan berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap energi.

Pertamina Patra Niaga pun terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur melalui pembinaan dan penindakan.

Pada periode Januari-Maret 2026, perusahaan telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG.

"Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut," kata dia.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan atau agen resmi dengan plang hijau, serta menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Musi Rawas, Puluhan Ton Solar dan Pertalite Disita

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan, masih terdapat pihak yang memanfaatkan subsidi negara untuk keuntungan ilegal.

Modus yang dilakukan antara lain membeli BBM dan elpiji subsidi, kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan dari disparitas harga.

Nunung menyatakan, penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Menurut dia, siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat, akan ditindak tegas guna memberikan efek jera.

"Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi. Kita harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," tegasnya.

Tag:  #pertamina #dukung #polri #ungkap #kasus #penyalahgunaan #subsidi

KOMENTAR