Salah Kaprah Pajak Mobil-Motor Listrik
Produsen otomotif China, BYD, berhasil menyalip Tesla sebagai penjual mobil listrik terbesar dunia pada 2025. Penjualan BYD naik signifikan, sementara pengiriman Tesla kembali menurun.()
08:48
24 April 2026

Salah Kaprah Pajak Mobil-Motor Listrik

BARU-baru ini, ramai pemberitaan terkait berubahnya aturan pajak atas kendaraan listrik.

Dalam narasi yang beredar, dikabarkan bahwa mobil dan motor listrik tidak lagi bebas dari pajak daerah setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11/2026.

Selama ini, kendaraan listrik mendapatkan fasilitas bebas pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB) saat pembeliannya. Program insentifnya sudah berjalan lama sejak 2023.

Namun, berlakunya Permendagri No. 11/2026 sejak 1 April 2026 disebut-sebut mengakhiri kebijakan insentif tersebut. Alasannya, kendaraan listrik tidak lagi dicantumkan dalam daftar jenis kendaraan yang bebas dari PKB dan BBNKB di Pasal 3 beleid tersebut.

Pada aturan sebelumnya, Permendagri No. 7/2025 secara spesifik mencantumkan kendaraan berbasis energi terbarukan sebagai salah satu jenis kendaraan yang tidak dikenai PKB dan BBNKB.  Kendaraan listrik ditetapkan termasuk dalam jenis kendaraan energi terbarukan tersebut.

Baca juga: Kemenangan Suster Natalia, Saat Integritas Mengetuk Pintu Kekuasaan

Hilangnya frasa “kendaraan listrik” dari daftar pengecualian di Permendagri No. 11/2026 akhirnya sontak menimbulkan pemberitaan kalau kendaraan listrik akan mulai dikenakan pajak tahunan dan bea balik nama.

Jika merujuk pada pasal lanjutan di Permendagri tersebut, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Di Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 yang sama, terdapat klausul bahwa pemberian insentif pajak tahunan dan bea balik nama atas kendaraan listrik dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klausul ini bersifat baru karena tidak ada dalam Permendagri sebelumnya.

Jika ditafsirkan, hilangnya frasa “kendaraan listrik” dari daftar pengecualian pajak di Pasal 3 sebenarnya tidak serta-merta berarti tidak lagi mendapatkan pembebasan pajak.

Aturan insentifnya kini hanya merujuk pada kebijakan yang lebih tinggi dari Permendagri tersebut.

Dalam hal ini, aturan yang lebih tinggi ada di UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

UU-nya juga dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 yang diubah terakhir dengan Perpres No. 79/2023.

Pada Perpres No. 79/2023, terdapat instruksi bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik di Pasal 17.

Kemudian Pasal 19, menetapkan insentif tersebut diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak tahunan PKB dan bea balik nama BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Selanjutnya, jika merujuk pada peraturan yang lebih tinggi lagi di UU HKPD, disebutkan secara spesifik bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk dalam jenis kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Baca juga: Kereta Api Lintas Pulau, Ujian Serius Kepemimpinan Infrastruktur Era Prabowo

UU HKPD tidak merinci jenis-jenis kendaraan yang tergolong dalam definisi kendaraan berbasis energi terbarukan tersebut.

Namun, jika merujuk pada Permendagri No. 7/2025 yang berlaku sebelumnya, kendaraan listrik disebutkan termasuk sebagai kendaraan berbasis energi terbarukan.

Dengan demikian, kendaraan listrik semestinya masih bebas dari pajak tahunan dan bea balik nama kendaraan sesuai UU HKPD dan Perpres yang berlaku.

Dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, insentifnya tidak dapat dihapus hanya karena tidak lagi tertulis di Permendagri jika aturan yang lebih tinggi masih menetapkan adanya insentif tersebut.

Oleh karena itu, isu ini sebenarnya timbul karena adanya miskonsepsi terkait kebijakan baru. Miskonsepsi seperti ini lazim terjadi, khususnya terhadap kebijakan yang menyangkut pajak. 

Untuk meluruskan pemberian insentif pajak kendaraan listrik, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 900.1.13.1/3764/SJ yang menguraikan dasar hukum yang berlaku.

Dalam Surat Edaran tersebut, Mendagri menyampaikan agar pemerintah daerah memberikan insentif pajak atas kendaraan listrik dengan tahun pembuatan 2026 maupun sebelumnya.

Surat itu juga menjadikan Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 dan Perpres No. 79/2023 sebagai dasar hukum insentif tersebut.

Dukungan insentif pajak daerah atas kendaraan listrik tetap dijalankan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai transportasi jalan sesuai yang dimandatkan Perpres.

SE Mendagri juga menyebutkan tidak menentunya ketersediaan dan harga minyak saat ini sebagai faktor lain pentingnya tetap menjalankan insentif.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir dengan pemberitaan yang beredar karena terbitnya Permendagri No. 11/2026 baru.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan listrik tetap diberikan insentif pajak tahunan dan bea balik nama. Ini didasarkan pada UU HKPD, Perpres, maupun Permendagri No. 11/2026 itu sendiri.

Tag:  #salah #kaprah #pajak #mobil #motor #listrik

KOMENTAR