Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal
Siapa Penguasa Selat Malaka? (Thai PBS World)
11:20
24 April 2026

Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal

Wacana penarikan tarif kapal di Selat Malaka mendadak ramai diperbincangkan setelah disinggung oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

Isu ini langsung menarik perhatian karena menyangkut jalur laut strategis yang selama ini bebas dilalui kapal dari berbagai negara. Lantas, siapa penguasa Selat Malaka?

Pernyataan Purbaya tersebut mencuat di tengah situasi global yang sedang panas, terutama akibat konflik dan perang di Timur Tengah yang melibatkan Iran dan berdampak langsung pada jalur strategis seperti Selat Hormuz.

Tak butuh waktu lama, wacana pungutan kapal di Selat Malaka tersebut langsung ditolak oleh negara tetangga.

Malaysia dan Singapura kompak menyatakan keberatan, menegaskan bahwa Selat Malaka tidak bisa diatur sepihak. Lalu, sebenarnya siapa yang berhak mengatur jalur strategis ini? Berikut ulasan lengkapnya.

Siapa Penguasa Selat Malaka?

Selat Malaka bukan sekadar perairan biasa. Jalur ini menjadi penghubung utama perdagangan global, dilalui kapal-kapal yang membawa energi dan barang dari Timur Tengah ke Asia hingga Eropa.

Karena perannya yang sangat vital, setiap kebijakan di kawasan ini bisa berdampak luas, bahkan hingga ke ekonomi dunia.

Banyak orang mengira Selat Malaka dikuasai oleh satu negara, padahal kenyataannya tidak demikian.

Mengutip laman Center for International Maritime Security, selat ini merupakan jalur laut internasional yang berbatasan langsung dengan beberapa negara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta melibatkan Thailand dalam skala tertentu.

Pengelolaan Selat Malaka dilakukan secara bersama, terutama dalam hal keamanan dan keselamatan pelayaran.

Negara-negara tersebut bekerja sama melalui berbagai mekanisme, termasuk patroli gabungan untuk menjaga jalur tetap aman dari ancaman seperti perompakan atau kecelakaan laut.

Selain itu, Selat Malaka juga berada di bawah aturan hukum internasional, yakni UNCLOS. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa jalur seperti Selat Malaka harus terbuka untuk semua kapal dari berbagai negara.

Artinya, tidak ada satu pihak pun yang bisa secara sepihak mengatur atau membatasi akses, termasuk dengan memberlakukan tarif.

Hal ini juga berkaitan dengan status Indonesia sebagai negara kepulauan yang diakui dunia. Kepatuhan terhadap UNCLOS menjadi salah satu dasar penting dalam menjaga pengakuan tersebut.

Malaysia dan Singapura Tolak Wacana Tarif Kapal

Reaksi keras datang dari Malaysia dan Singapura setelah wacana tarif kapal mencuat.

Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa keputusan terkait Selat Malaka harus diambil secara bersama, bukan oleh satu negara saja.

Ia mengingatkan bahwa kerja sama yang sudah terjalin selama ini menjadi fondasi utama dalam pengelolaan selat tersebut.

"Apa pun keputusan tentang Selat Malaka harus melibatkan kerja sama empat negara, tak bisa dibuat sepihak," kata Mohamad dilansir dari kantor berita Bernama (24/4/2026).

Menurutnya, prinsip konsensus yang dijunjung di kawasan ASEAN juga berlaku dalam hal ini. Artinya, setiap kebijakan harus melalui kesepakatan semua pihak yang terlibat. Tanpa hal itu, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menyampaikan penolakan yang tidak kalah tegas.

Ia menekankan bahwa Selat Malaka harus tetap menjadi jalur bebas tanpa pungutan biaya. Baginya, kebebasan melintas bukanlah fasilitas yang bisa dikenakan tarif, melainkan hak yang dijamin oleh hukum internasional.

"Hak melintas dijamin untuk semua pihak. Kami tidak akan berpartisipasi dalam setiap upaya untuk menutup atau menerapkan tarif di Selat Malaka," tegas Balakrishnan.

Singapura juga menilai bahwa penerapan tarif justru bisa merugikan semua pihak, termasuk negara-negara di kawasan itu sendiri.

Mengingat ekonomi Indonesia, Malaysia, dan Singapura sangat bergantung pada kelancaran perdagangan, menjaga Selat Malaka tetap terbuka adalah kepentingan bersama.

Menanggapi hal ini, Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena bertentangan dengan UNCLOS.

Pemerintah Indonesia, menurutnya, tetap berkomitmen menjaga kebebasan pelayaran dan stabilitas jalur perdagangan internasional.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait siapa penguasa Selat Malaka. Pada akhirnya, pengelolaan selat ini tetap harus mengedepankan kerja sama, hukum internasional, dan kepentingan bersama.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Editor: Husna Rahmayunita

Tag:  #siapa #penguasa #selat #malaka #malaysia #singapura #tolak #purbaya #pajaki #kapal

KOMENTAR