Credit Union dan Kesejahteraan Anggota
NAMA Credit Union (CU) menjadi terkenal ketika terjadi penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar oleh oknum BNI di CU Aek Nabara Sumatera Utara. Beritanya bergema melampaui kasus korupsi super gede yang pada akhir-akhir ini semakin terkuak di Indonesia.
Mengapa kasus CU Aek Nabara viral? Tak lain karena ada subyek sekaligus obyek penyertanya: dana umat.
Diberitakan bahwa dana umat Katolik di Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar menguap karena diselewengkan oknum bank.
Tidak salah kabar viral tersebut. Hanya kurang tepat, karena CU dengan Gereja merupakan entitas terpisah.
Umat semua agama dan kepercayaan boleh menjadi anggota CU. Alhasil dana yang terhimpun di CU Aek Nabara bukan semua milik umat Katolik, Jadi bisa dipastikan duit di CU Aek Nabara adalah dana yang dimiliki umat lintas agama dan kepercayaan.
CU memang dekat dengan Gereja Katolik. Keberadaan CU di Indonesia diperkenalkan oleh padri Katolik bernama Carolus Albrecht, SJ era 70-an.
Pastur kelahiran Altusried, Augsburg, Jerman 19 April 1929 dan sejak menjadi WNI berubah nama menjadi Karim Arbie bisa dikatakan Bapak CU Indonesia. Ia yang meletakkan pondasi dasar pendirian CU di Indonesia.
Baca juga: Kemenangan Suster Natalia, Saat Integritas Mengetuk Pintu Kekuasaan
Pada awal mula CU memang bagian dari Gereja Katolik. Namun, dalam perkembangannya, CU sudah melewati batas teritori dan sekarang banyak diadopsi pada berbagai agama, komunitas dan organisasi massa.
Sebelum kasus Aek Nabara, banyak orang yang tidak paham apa itu CU. Pada dasarnya CU adalah koperasi. Prinsip pokoknya sama persis dengan koperasi, yaitu dari, oleh dan untuk anggota.
Pun dalam perkembangannya hingga hari ini. CU dan koperasi setali tiga uang. Mayoritas melayani pada sektor keuangan (koperasi kredit). Hanya satu-dua yang mulai terjun ke sektor konsumsi (koperasi serba usaha).
Menariknya, CU yang pada awal mula lahir dari rahim Gereja lokal (paroki) sekarang sudah menjadi raksasa.
Empat besar CU di Indonesia, yaitu Lantang Tipo (Sanggau Kalbar), Pancur Kasih (Pontianak Kalbar), Keling Kumang (Sintang Kalbar), dan Pintu Air (Sikka NTT). Asetnya masing-masing sudah lebih dari Rp 2 triliun dengan jumlah anggota masing-masing ratusan ribu orang.
Bahkan di Kalimantan Barat, masyarakat Dayak mayoritas mutlak anggota CU. Dengan demikian, CU adalah bagian kehidupan dari masyarakat Dayak.
Ada empat pilar yang hidup dan menghidupi CU, yaitu pendidikan, swadaya, solidaritas dan inovasi.
Tiga yang pertama merupakan pilar dasar ketika CU pertama kali diciptakan oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen di Jerman pada tahun 1864.
Seiring dengan berjalannya waktu, pilar inovasi ditambahkan agar CU tetap bertumbuh dan relevan dengan perubahan dunia.
Pendidikan menjadi mutlak karena CU biasanya hadir pada rakyat kelas bawah. Pada pendidikan diperkenalkan tentang CU dan filosofinya.
Tidak kalah penting pada pendidikan ini mengajarkan literasi keuangan. Bahwa sebelum menjadi anggota CU, mereka harus melek keuangan. Paham manfaat menabung ataupun meminjam uang ke CU.
Swadaya melengkapi sekaligus mempraktikkan pilar pendidikan. Bahwa CU akan bertumbuh dan memberi manfaat pada anggota apabila anggota terlibat aktif ber-CU.
CU bukan milik pengurus ataupun pengawas. CU tidak bisa jalan sekadar dipasrahkan kepada manajemen.
Keterlibatan aktif anggota menjadi kunci kesuksesan CU. Hal ini selaras dengan falsafah dasar CU; dari, oleh dan untuk anggota.
Baca juga: Disiplin fiskal dan Kebijakan Populis
CU bukan kumpulan modal, tapi kumpulan manusia. Artinya, CU hidup bukan dari gelontoran modal dari pihak luar (pemerintah, lembaga keuangan, bantuan perusahaan).
Bahkan pada banyak kasus jika ada kucuran modal dari pihak lain, CU bersangkutan akan pudar kesaktiannya. Kepentingan berbagai pihak menyeruak dan konflik internal akan terjadi. Dengan demikian, swadaya sejak awal ditanamkan dalam pikiran para anggota.
Pilar ketiga solidaritas, menegaskan bahwa seluruh anggota CU mengedepankan nilai-nilai kebersamaan. Motto yang terkenal, “Anda susah saya bantu, Saya susah Anda bantu”.
Dalam makna lebih luas, pengentasan kemiskinan pada anggota CU hanya bisa dilakukan bersama-sama dengan anggota CU lain. Pihak luar perannya hanya tambahan (komplementer).
Pilar keempat inovasi. Sesuai dengan arti katanya, maka CU harus melakukan perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan dan melahirkan produk maupun jasa baru yang selaras dengan kebutuhan anggota.
Apalagi secara eksternal, di pasar terjadi kompetisi yang semakin ketat. Agar CU tetap relevan, maka inovasi menjadi kunci suksesnya.
Tantangan kedepan
Telah disebutkan empat CU terbesar di Indonesia asetnya masing-masing sudah lebih Rp 2 triliun dengan anggota ratusan ribu orang.
CU-CU dari berbagai tempat di Indonesia, juga mulai merangkak naik, baik dari sisi aset maupun anggota.
Seiring dengan membesarnya CU, seperti hukum alam, membesar pula permasalahan yang dihadapi CU. Salah satunya adalah tata-kelola.
Banyak CU besar mengalami pendarahan keuangan karena kesalahan investasi maupun penyelewengan oleh oknum internal. Mengapa terjadi?
Inilah tantangan pertama, kualitas SDM. Regenerasi tersendat-sendat sehingga pengurus – pengawas – manajemen dijabat panjang oleh orang-orang yang sama.
Ketika aset sudah ratusan miliar rupiah, bahkan tembus triliun rupiah, moral yang dulu kokoh mulai goyang.
Dulu benar-benar ingin menyejahterakan anggota, sekarang pindah haluan menyejahterakan diri sendiri. Korupsi, penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang alhasil jamak terjadi.
Banyak CU korban investasi bodong karena ketidak-tahuan pengurus – pengawas – manajemen, pada instrumen-instrumen keuangan yang semakin beragam.
Baca juga: Memajaki Mobilitas: Rasionalitas Fiskal atau Beban Ekonomi Baru?
Tergiur hasil besar secara cepat, maka pihak CU menyerahkan investasi kepada pihak luar yang sebetulnya ingin menggarong uang CU. Kasus CU Aek Nabara dapat dimasukkan pada ranah ini.
Tantangan kedua adalah pengembangan pelayanan CU. Mayoritas mutlak CU hanya berkutat di pelayanan simpan-pinjam.
Ketika masuk pada sektor riil, hanya satu dua berhasil. Itupun tersendat-sendat. Yang lain gagal di tengah jalan.
Padahal sektor riil yang langsung diperlukan oleh anggota dan akan memberikan efek ganda (multiplier effect) lebih nyata dibanding simpan-pinjam.
Masuk ke sektor riil tidak haram bila bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang sudah mapan. Dikotomi kapitalis vs nonkapitalis seyogianya semakin dipinggirkan.
Kolaborasi saling menguntungkan dengan aturan jelas dan transparan justru memberi nilai tambah kepada CU yang mau masuk ke sektor riil.
Dalam perjalanannya CU sudah terbukti mengurangi kemiskinan dan mengangkat martabat anggotanya.
Etape berikutnya adalah membuat makmur anggotanya. Sehingga CU benar-benar mampu mengartikulasikan pasal 33 UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”