Purbaya Ancam Nonjob-kan ASN Pajak yang Bermasalah di Restitusi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
22:48
24 April 2026

Purbaya Ancam Nonjob-kan ASN Pajak yang Bermasalah di Restitusi

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menggeser hingga menonaktifkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pajak yang terbukti bermasalah dalam proses restitusi.

Purbaya mengatakan kepala kantor pajak yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan dalam restitusi akan langsung ditindak setelah melalui investigasi.

“Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya nggak bisa pecat sih. Saya pecat kalau bisa, tapi nggak bisa. Paling bisa digeser ke tempat yang sepi,” kata Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Satgas BLBI Dibubarkan, Purbaya Cari Gantinya

Menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, sanksi yang bisa langsung diberikan masih sebatas pemindahan tugas atau penempatan ke posisi non-strategis.

Namun, Purbaya memberi sinyal pendekatan disiplin terhadap pegawai bermasalah bisa diperketat, termasuk dengan skema non-job atau penonaktifan dari jabatan.

Ia mengatakan opsi itu mulai terbuka seiring perubahan pendekatan penegakan disiplin di birokrasi.

“Dulu nggak bisa. Bisa nggak? Bisa. Wah, saya kerjain yang lama bisa non-job nih. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job. Hanya boleh dipindah. Yakin lo bisa non-job? Oh, ya itu pesannya. Kalau macem-macem bilang non-job,” ujarnya.

Menurut Purbaya, ancaman non-job dimaksudkan memberi efek jera agar pejabat tidak bermain-main dalam layanan perpajakan, khususnya restitusi yang dinilai rawan penyimpangan.

Ia mengaku sebelumnya penindakan terhadap pejabat bermasalah cenderung terbatas pada mutasi, tetapi kini ada ruang tindakan yang lebih keras.

“Ada peraturan berubah nggak? Kok bisa? Bener lho? Kalau yang lama bilangnya gini, saya tidak boleh menon-jobkan. Harus dipindah doang ke tempat lain. Karena peraturannya,” kata dia.

Pernyataan tersebut menandai sinyal pengawasan yang lebih ketat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terutama dalam proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Bagi wajib pajak, restitusi merupakan layanan sensitif karena melibatkan pengembalian dana dari negara, sehingga prosesnya kerap menjadi fokus pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dengan ancaman mutasi hingga non-job, Purbaya menegaskan penegakan disiplin di sektor pajak tidak lagi hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi bisa menyentuh posisi jabatan pejabat terkait.

Tag:  #purbaya #ancam #nonjob #pajak #yang #bermasalah #restitusi

KOMENTAR