Skema Baru Piutang Negara, Aset Sitaan Bisa Dikelola Tanpa Izin
Ilustrasi Kementerian Keuangan RI. (SHUTTERSTOCK/WULANDARI WULANDARI)
07:44
27 April 2026

Skema Baru Piutang Negara, Aset Sitaan Bisa Dikelola Tanpa Izin

— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi membuka ruang pemanfaatan aset milik debitur oleh negara tanpa perlu persetujuan dari yang berutang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur perubahan skema pengurusan piutang negara.

Aturan tersebut memungkinkan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita untuk langsung dikuasai dan digunakan oleh negara.

"Barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilan hak; atau pendayagunaan oleh PUPN Cabang tanpa persetujuan penanggung utang/penjamin utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang," bunyi Pasal 186A ayat 1a dan 1b.

Baca juga: Debitur Bank Dipidana, OJK Ungkap Kasus Kredit Fiktif di BPR Duta Niaga Pontianak

Skema ini membuat aset sitaan tidak lagi harus menunggu proses lelang atau penyelesaian hukum yang panjang sebelum dimanfaatkan.

Hasil pemanfaatan aset tersebut dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban utang debitur kepada negara. Aset yang sebelumnya tidak produktif kini dapat langsung memberi kontribusi.

Libatkan pihak ketiga

Aturan baru juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengelolaan aset sitaan.

Pihak yang terlibat dapat berasal dari badan usaha milik negara maupun swasta, melalui skema sewa, kontrak, atau bentuk kerja sama lain.

Baca juga: Bank Mandiri Berikan Perlakuan Khusus Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatera

Meski demikian, proses tetap mensyaratkan tahapan administratif. Pemerintah harus menerbitkan surat perintah penyitaan serta memperoleh persetujuan dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Berdasarkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, K/L melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu dua tahun," bunyi Pasal 186B ayat (7).

Penguasaan dan penggunaan aset oleh negara tidak serta merta menghapus kewajiban utang debitur. Utang tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Aturan Baru! Aset Debitur Bisa Langsung Dimanfaatkan Negara Tanpa Persetujuan

Tag:  #skema #baru #piutang #negara #aset #sitaan #bisa #dikelola #tanpa #izin

KOMENTAR