OJK Panggil Indosaku dan AFPI karena Oknum Debt Collector Buat Laporan Palsu ke Damkar Semarang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pemanggilan ini terkait aksi oknum penagih utang (debt collector) yang diduga melanggar etika penagihan. Aksi oknum sempat viral di media sosial karena membuat laporan kebakaran palsu ke Damkar Kota Semarang.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah meminta penjelasan dari Indosaku dan AFPI untuk mengetahui keterkaitan tindakan pelaku dengan perusahaan.
"OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Free Float 15 Persen Berlaku Bertahap, OJK Antisipasi Risiko Delisting
Selanjutnya, OJK akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan khusus kepada Indosaku.
OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
Selain tu, OJK meminta AFPI beserta Komite Etik untuk ikut melakukan pendalaman dan memberikan sanksi pemblokiran (blacklist) ke pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Agus menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya jika pelanggaran terbukti dilakukan oleh oknum. Sebab praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan," ucapnya.
Baca juga: Deadline SLIK Diundur ke 2027, OJK Soroti Kesiapan Industri
Dia menambahkan, OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
"OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera," tuturnya.
Sebagai informasi, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menjadi korban aksi prank berupa laporan kebakaran palsu yang diduga dilakukan oleh seorang debt collector pinjol.
Pelaku diketahui bernama Bonefentura Soa alias Fenan (26). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melaporkan kejadian kebakaran palsu ke tempat usaha debitur.
Insiden laporan kebakaran palsu tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, dan diduga berkaitan dengan debt collector dari pinjaman online.
Kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Damkar juga meminta pihak pelapor minta maaf dengan datang langsung ke kantor pemadam kebakaran.
Tag: #panggil #indosaku #afpi #karena #oknum #debt #collector #buat #laporan #palsu #damkar #semarang