3 Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi, Program MBG Perlu Moratorium?
Badan Gizi Nasional (BGN). PPPK BGN 2026. PPPK Badan Gizi Nasional 2026. Gaji PPPK BGN 2026. Gaji PPPK BGN. Gaji SPPG BGN. Gaji SPPG PPPK BGN. Gaji PPPK SPPG BGN.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
09:26
4 Juni 2026

3 Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi, Program MBG Perlu Moratorium?

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, perlu ada moratorium dalam program makan bergizi gratis (MBG) khususnya setelah tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Moratorium ini bahkan pernah disampaikan Agus jauh sebelum peristiwa penetapan tersangka tersebut.

“Tapi ya saya dituduh tidak setuju (program MBG), padahal saya cuma minta moratorium,” katanya dalam acara Breaking News Kompas TV, Rabu (3/6/2026).

Adapun alasan permintaan moratorium tersebut karena program MBG harus memiliki kesiapan sistem yang kuat.

Baca juga: Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi

Dia mengatakan, jika program besar ini dilakukan tanpa persiapan yang matang dan aturan yang jelas, anggaran bisa jadi bancakan para koruptor.

“Kan tata kelola tidak bisa dianggap enteng, ini tata kelola administrasi,” ucapnya.

Selain itu, Agus juga menyoroti pelibatan Bank Himbara dalam dukungan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal ini juga perlu dihitung, karena menurut Agus, akan ada ribuan SPPG yang dibangun dengan pinjaman bank.

Baca juga: Dari Program Andalan ke Pusaran Polemik: Jejak Kontroversi BGN di Era Dadan Hindayana

“Ini kan saya khawatir ada kredit macet, makanya mohon sebelum kredit macet begitu besar, terkena pada Bank Himbara yang mendukung ini, lakukan segera tindakan (moratorium) itu,” katanya.

Pemerintah pastikan MBG tetap berjalan

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menegaskan, saat ini pemerintah tetap menjalankan program MBG.

“Tentu ada mandat yang diberikan kepada pimpinan-pimpinan baru BGN untuk memperbaiki tata kelola MBG tanpa harus menghentikan programnya,” kata Plt Deputi III Bakom RI Kurnia Ramadhana dalam forum yang sama.

Baca juga: Prabowo Ikut Makan MBG: Nasinya Enak, Saya Curiga Dapur Dapat Info Presiden Mau Datang

Karena menurut pemerintah, ada dua hal yang harus dipisahkan secara jelas, yakni program MBG itu sendiri, dan kedua adalah orang-orang yang menjalankannya.

MBG bicara tentang kesehatan anak dan investasi pendidikan untuk masa depan bangsa.

Di sisi lain, perbaikan tata kelola MBG juga dijalankan terus melalui pergantian pimpinan di BGN.

Pemecatan dan penetapan Dadan sebagai Tersangka

Sebagai informasi, Dadan dipecat dari Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Korupsi di Tata Kelola MBG: Ketika Kritik Jadi Kenyataan

Ia diberhentikan dari jabatannya bersama dengan dua Wakil Kepala BGN lainnya, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Brigjen Polisi Sony Sanjaya.

Dadan digantikan oleh Nanik S. Deyang, dan dua Wakil Kepala BGN lainnya digantikan Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Berselang 10 jam setelah pemecatan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat dan mark up pengadaan barang yang janggal.

Tag:  #pimpinan #jadi #tersangka #korupsi #program #perlu #moratorium

KOMENTAR